Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: YLBHI Anggap Pengesahan Perppu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

YLBHI Anggap Pengesahan Perppu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Oleh: redaksi Terbit: 26/Mar/2023
DPR RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). [Foto: KOMPAS.com]

NewsNow.id, Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan manuver pemerintah Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan disusul pengesahannya sebagai undang-undang oleh DPR RI merupakan serangan brutal terhadap prinsip negara hukum.

“Dalam hukum disebut bikin Perppu harus ada emergency, harus darurat. Ini dimana daruratnya?” ujar Isnur saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (26/3/2023).

Isnur memaparkan bagaimana proses Perpu Cipta Kerja disusun dan diperbaiki lebih dari setahun. Lalu DPR RI menyetujui ketika memasuki bulan ketiga. Tenggat waktu itu, kata Isnur, menunjukan tidak adanya unsur kegentingan. “Tidak ada sama sekali kedaruratannya,” ujar Isnur.

Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja memantik protes publik, hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Lihat Juga |  PUPR: RPP SPAM Finalisasi, Pemda yang Abaikan Penyediaan Air Minum Bisa Dilaporkan ke Kemendagri

Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. MK pun menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Bukannya memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan mendapat pengesahan dari DPR menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Isnur menyatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai serangan demokrasi.

Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata dia, tak lagi didengarkan. Yang dipentingkan dalam UU Cipta Kerja hanya investor. “Kepentingan penanam modal, kepentingan cukong, kepentingan uang,” ucap Isnur. (*)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 26/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?