Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: YLBHI Anggap Pengesahan Perppu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

YLBHI Anggap Pengesahan Perppu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Oleh: redaksi Terbit: 26/Mar/2023
DPR RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). [Foto: KOMPAS.com]

NewsNow.id, Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan manuver pemerintah Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan disusul pengesahannya sebagai undang-undang oleh DPR RI merupakan serangan brutal terhadap prinsip negara hukum.

“Dalam hukum disebut bikin Perppu harus ada emergency, harus darurat. Ini dimana daruratnya?” ujar Isnur saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (26/3/2023).

Isnur memaparkan bagaimana proses Perpu Cipta Kerja disusun dan diperbaiki lebih dari setahun. Lalu DPR RI menyetujui ketika memasuki bulan ketiga. Tenggat waktu itu, kata Isnur, menunjukan tidak adanya unsur kegentingan. “Tidak ada sama sekali kedaruratannya,” ujar Isnur.

Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja memantik protes publik, hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Lihat Juga |  Siti Hawa: Nenek Pejuang Rempang Tetap Bertahan Meski Jadi Tersangka

Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. MK pun menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Bukannya memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan mendapat pengesahan dari DPR menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Isnur menyatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja sebagai serangan demokrasi.

Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata dia, tak lagi didengarkan. Yang dipentingkan dalam UU Cipta Kerja hanya investor. “Kepentingan penanam modal, kepentingan cukong, kepentingan uang,” ucap Isnur. (*)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 26/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?