Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Yance Mote Desak BPP HIPMI Pecat Pengurus yang Kelebihan Umur
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Yance Mote Desak BPP HIPMI Pecat Pengurus yang Kelebihan Umur

Oleh: redaksi Terbit: 8/Mar/2023
Yance Mote WKU HIPMI Papua. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan ‘Kitab Suci’ bagi sebuah organisasi. Apa yang tertera di dalamnya haruslah ditaati dan diikuti oleh semua anggota.

Namun, nampaknya tidak demikian dengan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI). Apa yang dipersyaratkan terkait batas usia anggota, justru malah ditabrak. Sontak hal tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pengurus dan anggota HIPMI di daerah.

Pengurus di daerah mempersoalkan jabatan Ketua OKK BPP HIPMI yang dipegang oleh Syaifudin Hisbullah. Pasalnya, Syaifuddin diduga sudah melebihi batas usia untuk duduk sebagai pengurus.

Dalam Pasal 5 ayat 1 ART hasil Munasus disebutkan, Anggota biasa yaitu, anggota yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun dengan ketentuan tidak sampai 41 (empat puluh satu) tahun. Sementara, Syaifuddin saat ini diduga sudah berusia 43 tahun.

Lihat Juga |  Pantai Nongsa di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tercemar limbah cair berbau menyengat

“Kita bicara konstitusi dan jangan menginjak-injak ART BPP HIPMI,” tegas Yance Mote WKU HIPMI Papua, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, ini bentuk pengangkangan terhadap amanat AD/ART yang dihasilkan dalam Munassus, khususnya ART Bab I Pasal 5. Tidak hanya Syaifuddin, diduga ada juga pengurus-pengurus lain yang kelebihan usia.

Yance beranggapan, Ketua OKK adalah ujung tombak penegakan konstitusi dalam organisasi, marwah, dan kredibilitas organisasi dipertaruhkan di tangan seorang Ketua OKK. “Bagaimana kita bisa menunaikan itu semua jika Ketua OKK-nya saja melanggar dan mengangkangi aturan dalam konstitusi yang kita perjuangkan,” tegasnya.

Dengan lugas Yance meminta Ketua Umum BPP HIPMI untuk segera memberhentikan dengan segera Sayfudin Hisbullah dari kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua OKK BPP HIPMI periode 2023-2026.
Juga meminta BPP HIPMI untuk melakukan revitalisasi kepengurusan guna menyempurnakan kepengurusan BPP HIPMI yang bersih dari pelanggaran konstitusi apapun bentuknya.

Lihat Juga |  KPK Duga Lukas Enembe Investasikan Uang Haram

Dikatakannya, setidaknya dalam tenggat waktu 3 x 24 jam, BPP HIPMI sudah memberhentikan Syaifudin Hisbullah sebagai Ketua OKK.

“Jika permintaan tersebut diabaikan oleh BPP HIPMI, maka Yance tidak akan segan-segan melakukan upaya dan tindakan keorganisasian yang dianggap perlu dan penting untuk dilakukan guna menyelamatkan marwah konstitusi HIPMI demi tegaknya kehormatan konstitusi HIPMI yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 8/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?