NewsNow.id, Jakarta – Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan ‘Kitab Suci’ bagi sebuah organisasi. Apa yang tertera di dalamnya haruslah ditaati dan diikuti oleh semua anggota.
Namun, nampaknya tidak demikian dengan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI). Apa yang dipersyaratkan terkait batas usia anggota, justru malah ditabrak. Sontak hal tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pengurus dan anggota HIPMI di daerah.
Pengurus di daerah mempersoalkan jabatan Ketua OKK BPP HIPMI yang dipegang oleh Syaifudin Hisbullah. Pasalnya, Syaifuddin diduga sudah melebihi batas usia untuk duduk sebagai pengurus.
Dalam Pasal 5 ayat 1 ART hasil Munasus disebutkan, Anggota biasa yaitu, anggota yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun dengan ketentuan tidak sampai 41 (empat puluh satu) tahun. Sementara, Syaifuddin saat ini diduga sudah berusia 43 tahun.
“Kita bicara konstitusi dan jangan menginjak-injak ART BPP HIPMI,” tegas Yance Mote WKU HIPMI Papua, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, ini bentuk pengangkangan terhadap amanat AD/ART yang dihasilkan dalam Munassus, khususnya ART Bab I Pasal 5. Tidak hanya Syaifuddin, diduga ada juga pengurus-pengurus lain yang kelebihan usia.
Yance beranggapan, Ketua OKK adalah ujung tombak penegakan konstitusi dalam organisasi, marwah, dan kredibilitas organisasi dipertaruhkan di tangan seorang Ketua OKK. “Bagaimana kita bisa menunaikan itu semua jika Ketua OKK-nya saja melanggar dan mengangkangi aturan dalam konstitusi yang kita perjuangkan,” tegasnya.
Dengan lugas Yance meminta Ketua Umum BPP HIPMI untuk segera memberhentikan dengan segera Sayfudin Hisbullah dari kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua OKK BPP HIPMI periode 2023-2026.
Juga meminta BPP HIPMI untuk melakukan revitalisasi kepengurusan guna menyempurnakan kepengurusan BPP HIPMI yang bersih dari pelanggaran konstitusi apapun bentuknya.
Dikatakannya, setidaknya dalam tenggat waktu 3 x 24 jam, BPP HIPMI sudah memberhentikan Syaifudin Hisbullah sebagai Ketua OKK.
“Jika permintaan tersebut diabaikan oleh BPP HIPMI, maka Yance tidak akan segan-segan melakukan upaya dan tindakan keorganisasian yang dianggap perlu dan penting untuk dilakukan guna menyelamatkan marwah konstitusi HIPMI demi tegaknya kehormatan konstitusi HIPMI yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya. (RN)