Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Yance Mote Desak BPP HIPMI Pecat Pengurus yang Kelebihan Umur
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Yance Mote Desak BPP HIPMI Pecat Pengurus yang Kelebihan Umur

Oleh: redaksi Terbit: 8/Mar/2023
Yance Mote WKU HIPMI Papua. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan ‘Kitab Suci’ bagi sebuah organisasi. Apa yang tertera di dalamnya haruslah ditaati dan diikuti oleh semua anggota.

Namun, nampaknya tidak demikian dengan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI). Apa yang dipersyaratkan terkait batas usia anggota, justru malah ditabrak. Sontak hal tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pengurus dan anggota HIPMI di daerah.

Pengurus di daerah mempersoalkan jabatan Ketua OKK BPP HIPMI yang dipegang oleh Syaifudin Hisbullah. Pasalnya, Syaifuddin diduga sudah melebihi batas usia untuk duduk sebagai pengurus.

Dalam Pasal 5 ayat 1 ART hasil Munasus disebutkan, Anggota biasa yaitu, anggota yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun dengan ketentuan tidak sampai 41 (empat puluh satu) tahun. Sementara, Syaifuddin saat ini diduga sudah berusia 43 tahun.

Lihat Juga |  PDIP Umumkan Seluruh Bakal Calon untuk Pilkada Sebelum 24 Agustus

“Kita bicara konstitusi dan jangan menginjak-injak ART BPP HIPMI,” tegas Yance Mote WKU HIPMI Papua, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, ini bentuk pengangkangan terhadap amanat AD/ART yang dihasilkan dalam Munassus, khususnya ART Bab I Pasal 5. Tidak hanya Syaifuddin, diduga ada juga pengurus-pengurus lain yang kelebihan usia.

Yance beranggapan, Ketua OKK adalah ujung tombak penegakan konstitusi dalam organisasi, marwah, dan kredibilitas organisasi dipertaruhkan di tangan seorang Ketua OKK. “Bagaimana kita bisa menunaikan itu semua jika Ketua OKK-nya saja melanggar dan mengangkangi aturan dalam konstitusi yang kita perjuangkan,” tegasnya.

Dengan lugas Yance meminta Ketua Umum BPP HIPMI untuk segera memberhentikan dengan segera Sayfudin Hisbullah dari kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua OKK BPP HIPMI periode 2023-2026.
Juga meminta BPP HIPMI untuk melakukan revitalisasi kepengurusan guna menyempurnakan kepengurusan BPP HIPMI yang bersih dari pelanggaran konstitusi apapun bentuknya.

Lihat Juga |  Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Dikatakannya, setidaknya dalam tenggat waktu 3 x 24 jam, BPP HIPMI sudah memberhentikan Syaifudin Hisbullah sebagai Ketua OKK.

“Jika permintaan tersebut diabaikan oleh BPP HIPMI, maka Yance tidak akan segan-segan melakukan upaya dan tindakan keorganisasian yang dianggap perlu dan penting untuk dilakukan guna menyelamatkan marwah konstitusi HIPMI demi tegaknya kehormatan konstitusi HIPMI yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

redaksi 8/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?