Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PGI Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PGI Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah

Oleh: redaksi Terbit: 7/Jun/2023
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: Dok. Humas Kemenag]

NewsNow.id, Jakarta – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menyederhanakan izin pembangunan rumah ibadah jadi hanya perlu mengantongi izin dari Kemenag.

“Saya kira ini langkah yang bijak,” kata Gomar, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (7/6/2023).

Dalam aturan sebelumnya, syarat pendirian tempat ibadah adalah mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wilayah setempat serta Kemenag.

Gomar lalu mengkritisi syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang masih berlaku saat ini.

Lihat Juga |  ID FOOD Siapkan 128 Ribu Ton Gula, 3.500 Ton Daging Sapi, dan 22,8 Juta Liter Migor Hingga Lebaran

Baginya, poin rekomendasi FKUB itu justru menjadi senjata ampuh bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menghalangi negara menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

“Ini sangat absurd,” kata dia.

Ketum PGI, Pdt Gomar Gultom di acara Perayaan Harmony Week di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (05/02/2023). [Foto: NewsNow.id]

Melihat itu, Gomar berpendapat sudah sepatutnya otoritas negara tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

“Bupati atau wali kota untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah, tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, yang adalah elemen masyarakat sipil, sebagaimana ada selama ini,” kata dia.

Sebelumnya Menag Yaqut punya rencana agar pendirian rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi lain dari pihak FKUB serta Kemenag.

Lihat Juga |  KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka TPPU

Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden yang baru.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6). (*)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 7/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?