Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ngeri! 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Judi Online
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ngeri! 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Judi Online

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Ilustrasi. [Foto: BBC]

NewsNow.id, Jakarta – Pengamanan jaringan internet di Indonesia terbilang lemah dan mudah disusupi oleh pihak lain. Info yang beredar, ada 683 situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang dimasuki tawaran-tawaran berbagai bentuk judi online.

Dari hasil penelusuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepanjang Januari 2022 hingga Februari 2023, ada 461 situs dengan domain .go.id dan 222 situs domain .ac.id yang disusupi konten judi.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/2/2023), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menghubungi pengelola domain yang disusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan tersebut.

Penonaktifan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Lihat Juga |  Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Juga seturut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” ujar Semuel.

Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Semuel menjelaskan penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman terhadap keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Kemenkominfo mengimbau pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

Lihat Juga |  Yaqut Minta Kepala Daerah Akomodir Warga yang Salat Idulfitri Ikut Muhammadiyah

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh pemangku kepentingan pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” serunya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, temuan terbanyak pada Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan. (RN)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?