Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ngeri! 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Judi Online
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ngeri! 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Judi Online

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Ilustrasi. [Foto: BBC]

NewsNow.id, Jakarta – Pengamanan jaringan internet di Indonesia terbilang lemah dan mudah disusupi oleh pihak lain. Info yang beredar, ada 683 situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang dimasuki tawaran-tawaran berbagai bentuk judi online.

Dari hasil penelusuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepanjang Januari 2022 hingga Februari 2023, ada 461 situs dengan domain .go.id dan 222 situs domain .ac.id yang disusupi konten judi.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/2/2023), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menghubungi pengelola domain yang disusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan tersebut.

Penonaktifan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Lihat Juga |  Sidang Vonis Bharada E Kasus Pembunuhan Yosua Digelar 15 Februari

Juga seturut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” ujar Semuel.

Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Semuel menjelaskan penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman terhadap keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Kemenkominfo mengimbau pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

Lihat Juga |  Ketua DPD Partai Hanura Kepri: Tak Ada Penambahan Rekomendasi Calon Ketua DPC Batam

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh pemangku kepentingan pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” serunya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, temuan terbanyak pada Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan. (RN)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?