NewsNow.id, Jakarta – Ditengah deraan berbagai persoalan yang seolah membuat jajaran Polri berada di titik nadir, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berupaya mengapresiasi kinerja satuan kerja (Satker) Polri, baik di pusat maupun daerah, melalui penganugerahan penghargaan dalam “Kompolnas Award 2023”.
“Ajang ini untuk memberikan apresiasi atas kinerja satuan wilayah (satwil) dan satuan kerja (satker) di lingkungan Polri,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Penghargaan ini juga, lanjutnya, bertujuan untuk membangun rasa percaya diri satwil dan satker, serta sebagai penyemangat untuk saling berkompetisi menunjukkan prestasi berupa kinerja yang profesional dan mandiri.
Dijelaskan, ada berbagai penyempurnaan atas evaluasi ajang serupa tahun lalu dan penambahan kategori yaitu penghargaan untuk satker yang dinilai memiliki kinerja baik untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
Dikatakan, Kompolnas Awards 2023 dibagi dalam tiga satker, pertama, kelompok satker dan unit kerja di lingkungan Mabes Polri yang melakukan aktivitas pelayanan publik. Disini jumlah satker dan unit kerja yang dinilai sebanyak 65 buah.
Kedua, satwil di lingkungan Polda yang sebelumnya masuk dalam Polda Tipe A Khusus dan Tipe A. Kelompok ketiga adalah satwil di lingkungan Polda yang sebelumnya masuk dalam Polda Tipe B. Itu terdiri dari 11 Polda, 253 Polres dan 2.887 Polsek.
Kelompok ketiga terdiri dari 23 Polda, 255 Polres dan 2.068 Polsek. Untuk itu, “Kompolnas Awards 2023” akan diberikan kepada 7 penerima, yaitu kategori satker atau unit kerja serta masing-masing terbaik di kelompok A dan B untuk tingkat Polda, Polres dan Polsek.
Benny menerangkan, penilaian ini jauh lebih luas jangkauannya, sehingga pihaknya tentu mempersiapkan seluruh jajaran tim juri dan kepanitiaan untuk bekerja keras untuk menyelesaikan penilaian ini sampai dengan akhir Juni.
Terkait indikator penilaian, lanjutnya, menggunakan penilaian yang sudah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman RI, dan internal Polri.
“Penilaian soal gaya hidup mewah juga masuk ke dalam pelanggaran kode etik yang akan membuat penilaian menjadi turun,” terangnya.
Diharapkan, penghargaan tersebut dapat mendorong para personel Polri untuk terus bersaing secara sehat agar bisa membuat inovasi-inovasi baru, kreasi-kreasi dalam rangka pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat termasuk dalam rangka penegakan hukum. (RN)