Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ketua IKADIN Jakbar Yakin Single Bar Keniscayaan Tingkatkan Profesionalitas Advokat
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ketua IKADIN Jakbar Yakin Single Bar Keniscayaan Tingkatkan Profesionalitas Advokat

Oleh: redaksi Terbit: 4/Feb/2023
Pelantikan Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Barat (Jakbar), di Ballroom Hotel Aston, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (3/2/2023). [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Banyaknya organisasi advokat (OA) berdampak luas pada penurunan kualitas advokat. Akibatnya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan para pencari keadilan pun otomatis akan menurun. Untuk itu, single bar adalah satu-satunya jawabannya.

Penegasan itu disampaikan Ardian Ramandha Rizaldi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN Jakbar didampingi Sekretaris Fortuna Alvariza dan Bendahara Agus Susanto Joe Pradotonagoro Situmorang, dalam pelantikan Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Barat, di Ballroom Hotel Aston, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (3/2/2023).

“Dengan single bar, maka kualitas advokat akan terdongkrak. Selain itu, sistem pengawasannya pun akan berjalan baik. Kalau multi-bar, seorang advokat yang bermasalah di suatu OA, bisa dengan mudahnya pindah ke OA lain,” tutur Ardian.

Lihat Juga |  Kuasa Hukum JPN Bantah Isu HS “Kabur”, Perjalanan ke Bandung–Jakarta Urusan Keluarga.

Diakuinya, upaya menciptakan single bar di Indonesia masih menjadi tantangan tersendiri. Meski UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelas-jelas mengamanatkan hal tersebut.

Ini masalahnya, kata Ardian, UU 18/2003 sudah jelas mengatakan wadah tunggal. Namun realitanya, masih banyak pihak ngotot memperjuangkan multi-bar.

Untuk itu, Ardian secara khusus meminta para pengurus IKADIN Jakarta Barat untuk setidaknya setiap orang mampu membawa 10 advokat untuk menjadi anggota IKADIN. “Apakah rekan-rekan sanggup?” serunya di depan podium. “Sanggup!” seru Pengurus IKADIN Jakbar berbarengan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan mengajak para advokat di IKADIN untuk terus konsisten dalam perjuangan mendukung single bar. “Di hampir seluruh negara, diterapkan single bar. Jadi, kalau ada yang masih mendengungkan multi-bar, artinya sudah ketinggalan zaman. Dengan multi-bar, yang rugi adalah para pencari keadilan dan masyarakat luas,” terangnya.

Lihat Juga |  Jokowi Sarankan Pemudik Balik Usai 26 April, Pekerja Tambah Cuti

Seruan serupa juga dikatakan Ketua Dewan Penasihat DPC IKADIN Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat. “Kita harus terus berkolaborasi untuk mendukung perjuangan single bar,” ucap Asido Hutabarat.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP IKADIN, Adardam Achyar yang melantik langsung para pengurus di Jakbar mengingatkan agar para advokat tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan tidak berusaha menyimpanginya.

Ardian juga berharap, rekan-rekan pengurus bisa senantiasa memelihara kebersamaan dan keguyuban dalam menjalankan organisasi ini. “Kita juga akan menjalankan misi kemanusiaan dan pendampingan hukum terhadap warga yang tidak mampu. Nanti kita akan berkolaborasi dengan PBH Peradi Jakbar,” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 4/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?