Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ketua IKADIN Jakbar Yakin Single Bar Keniscayaan Tingkatkan Profesionalitas Advokat
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ketua IKADIN Jakbar Yakin Single Bar Keniscayaan Tingkatkan Profesionalitas Advokat

Oleh: redaksi Terbit: 4/Feb/2023
Pelantikan Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Barat (Jakbar), di Ballroom Hotel Aston, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (3/2/2023). [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Banyaknya organisasi advokat (OA) berdampak luas pada penurunan kualitas advokat. Akibatnya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan para pencari keadilan pun otomatis akan menurun. Untuk itu, single bar adalah satu-satunya jawabannya.

Penegasan itu disampaikan Ardian Ramandha Rizaldi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN Jakbar didampingi Sekretaris Fortuna Alvariza dan Bendahara Agus Susanto Joe Pradotonagoro Situmorang, dalam pelantikan Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Barat, di Ballroom Hotel Aston, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (3/2/2023).

“Dengan single bar, maka kualitas advokat akan terdongkrak. Selain itu, sistem pengawasannya pun akan berjalan baik. Kalau multi-bar, seorang advokat yang bermasalah di suatu OA, bisa dengan mudahnya pindah ke OA lain,” tutur Ardian.

Lihat Juga |  Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan; Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Diakuinya, upaya menciptakan single bar di Indonesia masih menjadi tantangan tersendiri. Meski UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelas-jelas mengamanatkan hal tersebut.

Ini masalahnya, kata Ardian, UU 18/2003 sudah jelas mengatakan wadah tunggal. Namun realitanya, masih banyak pihak ngotot memperjuangkan multi-bar.

Untuk itu, Ardian secara khusus meminta para pengurus IKADIN Jakarta Barat untuk setidaknya setiap orang mampu membawa 10 advokat untuk menjadi anggota IKADIN. “Apakah rekan-rekan sanggup?” serunya di depan podium. “Sanggup!” seru Pengurus IKADIN Jakbar berbarengan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan mengajak para advokat di IKADIN untuk terus konsisten dalam perjuangan mendukung single bar. “Di hampir seluruh negara, diterapkan single bar. Jadi, kalau ada yang masih mendengungkan multi-bar, artinya sudah ketinggalan zaman. Dengan multi-bar, yang rugi adalah para pencari keadilan dan masyarakat luas,” terangnya.

Lihat Juga |  Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt Menpora Usai Amali Mundur

Seruan serupa juga dikatakan Ketua Dewan Penasihat DPC IKADIN Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat. “Kita harus terus berkolaborasi untuk mendukung perjuangan single bar,” ucap Asido Hutabarat.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP IKADIN, Adardam Achyar yang melantik langsung para pengurus di Jakbar mengingatkan agar para advokat tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan tidak berusaha menyimpanginya.

Ardian juga berharap, rekan-rekan pengurus bisa senantiasa memelihara kebersamaan dan keguyuban dalam menjalankan organisasi ini. “Kita juga akan menjalankan misi kemanusiaan dan pendampingan hukum terhadap warga yang tidak mampu. Nanti kita akan berkolaborasi dengan PBH Peradi Jakbar,” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 4/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?