Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²
13/Mei/2026
Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta
13/Mei/2026
KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN
11/Mei/2026
BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah
11/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Oleh: Editor Terbit: 8/Mei/2026
Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menjadi kontroversi.

Newsnow.id, Batam – Selain pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai jeblok, Dishub Batam juga terseret dalam dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi terbitannya atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk praktik jual-beli ilegal.

Padahal BBM subsidi itu, diperuntukkan bagi para nelayan, namun diduga diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kasus pertama terjadi 13 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, dalam penangkapan itu menangkap tiga orang karena diduga melakukan penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Pertalite.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora saat konferensi pers pada 18 April lalu menjelaskan, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi nelayan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.

Modus yang digunakan yakni menimbun Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi, lalu menjual kembali BBM tersebut demi meraup keuntungan.

Kemudian, kasus berikutnya diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, yang menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan Dishub Batam.

Kasus itu dirilis pada Rabu (06/05/2026). Dijelaskan dua pelaku berinisial AA dan AS diamankan bersama 815 liter Pertalite yang diduga diselewengkan.

Lihat Juga |  Baru Satu tahun Pimpin DPW NasDem Kepri, Amsakar sudah Mundur

Polisi menyebut BBM tersebut seharusnya
diperuntukkan bagi nelayan, namun justru ditampung untuk diperjualbelikan kembali di atas harga normal.

Kemudian, giliran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri juga mengungkap kasus serupa pada 6 Mei.

Dalam pengungkapan itu, pelalu berinisial HS kedapatan membeli Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diduga diterbitkan oleh Dishub Batam, untuk kapal yang diduga fiktif, lalu menjualnya kembali secara ilegal kepada masyarakat.

Pengungkapan bermula saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Petugas mencurigai mobil Daihatsu Xenia hitam BP 1640 RJ yang mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jerigen.

Mobil tersebut kemudian dibuntuti hingga ke kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang.

Petugas mendapati HS menurunkan dan menjual dua jerigen Pertalite kepada pemilik warung pinggir jalan

Dari penindakan itu, polisi mengamankan HS beserta kendaraan yang digunakan. Polisi juga menemukan 14 jeriken berisi Pertalite dan 17 jeriken kosong.

Hasil penyidikan mengungkap HS membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub Kota Batam untuk kapal penumpang/barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota pembelian Pertalite mencapai 30 ribu liter per bulan.

Lihat Juga |  Sah, Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB

Namun kapal yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga fiktif.

HS disebut telah menjalankan aktivitas jual beli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi tersebut sejak Januari 2026. Sepanjang Mei 2026, total pengambilan Pertalite tercatat mencapai 3.568,4 liter.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Daihatsu All New Xenia warna hitam, telepon genggam, dua lembar fotokopi surat rekomendasi, uang tunai dan saldo transaksi, selang, 17 jerigen kosong, serta 14 jerigen berisi Pertalite.

HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan Dishub Kota Batam terhadap penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi sehingga diduga disalahgunakan.

Dugaan keterlibatan oknum internal pun mulai menjadi perhatian publik.

Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan atensi serius terhadap persoalan yang menyeret nama Dishub Batam tersebut.

Lihat Juga |  Kemenkeu Pecat Rafael Alun dan Copot Jabatan Eko Darmanto

Menurut Panahatan, Pemerintah Kota Batam perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan rekomendasi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.

Disorot juga, di sisi lain kinerja Dishub Kota Batam juga menjadi sorotan terkait pengelolaan pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2025, realisasi pendapatan retribusi parkir hanya mencapai sekitar Rp 15 miliar dari target Rp 20 miliar.

Sementara pada tahun 2026, target awal sebesar Rp 37,5 miliar disebut diturunkan menjadi Rp 24 miliar melalui diskresi Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra.

Berdasarkan data empat bulan pertama tahun 2026, realisasi pendapatan retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp 4,1 miliar, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Dikonfirmasi terkait jumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan serta mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan, Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan respons. (H/A)

Baca Juga

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta

KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah

Editor 8/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPeristiwa

Karyawan Indomaret Batam Suarakan Keresahan Soal Isu Penghapusan Lembur Tanggal Merah

Editor Oleh: Editor 11/Mei/2026
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?