Newsnow.id, Batam – Kepolisian RI baru-baru ini membongkar tiga kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite dengan modus menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Kasus pertama terjadi padan13 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap tiga orang diduga melakukan penyalahgunaan dan distribusi ilegal Pertalite memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.
Lalu giliran Polresta Barelang pada 30 April 2026, menangkap dua pelaku penyelewengan Pertalite yang juga memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.
Sementara kasus ketiga dibongkar Polda Kepri, di mana pelaku menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk kapal jenis speedboat bernama “SB OCEAN REANTH” yang setelah ditelusuri keberadaannya diduga tidak ada alias fiktif.
Dalam ketiga kasus itu, pelaku membeli Pertalite di SPBU darat dengan memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan dan speedboat.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa jenis stasiun pengisian bahan bakar dengan masing-masing penempatan lokasi. Mulai dari SPBU di daratan, lalu SPBB yang merupakan SPBU apung untuk kapal di tengah laut/perairan, serta SPBN sebagai stasiun khusus nelayan di pesisir.
Lalu bolehkah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk nelayan dan kapal jenis speedboat dipakai di SPBU darat?
“Boleh, asal sesuai surat rekomendasi. Yang jadi masalah adalah surat rekomendasi buat konsumen langsung (transportasi laut), tapi malah dijual kembali,” jelas Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau (Kepri), Bagus Handoko kepada Newsnow.id, Jumat (08/06/2026).
Menurutnya, tidak ada larangan karena tidak semua titik telah dijangkau lembaga penyalur/ SPBU.
“Sebetulnya tidak ada larangan. Asalkan dalam surat rekomendasi tersebut menyebut secara spesifik SPBU mana, sesuai standar surat rekomendasi yang diterbitkan BPH,” jelasnya.
Meskipun begitu, lanjut Bagus, untuk nelayan diprioritaskan membeli BBM di SPBU Nelayan (SPBUN).
“Makanya peran dinas terkait (sebagai penerbit Surat Rekomendasi) sangat diperlukan dalam memverifikasi SPBU/lembaga penyalur mana yang terdekat dengan konsumen nelayan,” ujar Bagus.
Diberitakan, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membongkar dugaan penyelewengan Pertalite menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk kapal speedboat “SB OCEAN REANTH” yang diduga fiktif.
Tersangka dalam kasus itu berinisial HS, kedapatan membeli 1.055,5 liter Pertalite dengan jeriken pada Rabu, 6 Mei 2026. Aksinya dibongkar polisi setelah membeli BBM subsisi lewat SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Sebelumnya, Polresta Barelang juga membongkar penyelewengan 815 liter Pertalite dengan dua orang tersangka yang menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.
Polisi memetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan Pertalite yang dibeli dari SPBU Tanjung Riau pada 30 April 2026 itu.
Pelaku inisial AA berperan membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam. Sementara AS sebagai penampung.
Surat rekomendasi Dishub itu disebut didapat lewat calo, dan sudah berjalan 1 satu tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf F KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (H)

