Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 12 Oktober, KPU Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Capres-Cawapres ke Parpol
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

12 Oktober, KPU Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Capres-Cawapres ke Parpol

Oleh: redaksi Terbit: 10/Okt/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengundang partai politik peserta Pemilu 2024, untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis, 12 Oktober 2023.

Anggota KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU, menjelaskan kepada awak media, Selasa (10/10/2023).

“KPU akan mengundang partai politik untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi di mana KPU akan memberikan penjelasan regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, pada 12 Oktober nanti,” ujarnya.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sendiri sudah disepakati melalui rapat konsultasi dengan DPR dan pembentuk undang-undang yakni, 19-25 Oktober 2023.

Lihat Juga |  Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

Meski begitu, hingga kini KPU belum mengundangkan peraturan KPU (PKPU) terkait hal itu sebagai dasar hukumnya. “PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih dalam proses pengundangan dan segera diunggah melalui laman JDIH KPU,” jelasnya.

Dijelaskan, yang menjadi pertimbangan KPU mengubah jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 adalah aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan, bukan aspek politik.

Seperti diketahui, saat ini baru ada satu pasangan Capres/Cawapres yang sudah dideklarasikan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sementara dua kandidat Capres lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum memiliki Cawapres. (RN)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

redaksi 10/Okt/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?