Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Otto Hasibuan: APH Jangan Sembarangan Geledah Kantor Advokat
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Otto Hasibuan: APH Jangan Sembarangan Geledah Kantor Advokat

Oleh: redaksi Terbit: 31/Jul/2023
Prof Otto Hasibuan. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail, pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI mendapat sorotan tajam dari Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Dengan tegas Otto Hasibuan mengatakan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya memiliki hak imunitas, tidak bisa dituntut perdata dan pidana. “Tidak bisa aparat penegak hukum (APH) sembarangan menggeledah kantor advokat,” tegas Otto Hasibuan, di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dia mengatakan, jangan langsung dikesankan advokat menghalangi penyidikan. Sebab, tugas advokat pada hakikatnya adalah melakukan pembelaan kepada klien. “Hal ini kerap diartikan menghalang-halangi aparat hukum. Membela klien adalah tugas advokat agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” tukasnya.

Lihat Juga |  Kamar Dagang Industri (KADIN) Batam Versi Jadi Rajagukguk Gugat Kadin Indonesia di Pengadilan Negeri Batam

Diakuinya, saat ini ada tren sejumlah advokat dikenai pidana dan dianggap menghalangi penyidikan, baik di kejaksaan atau KPK. “Ini menjadi isu sentral di kalangan advokat. Mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu,” seru Otto.

Diakuinya, bisa saja advokat terlibat secara pidana, tapi itu pun aparat harus berhati-hati menerapkan pasal tersebut. “Tapi jangan dikesankan kalau advokat seolah-olah telah menghalang-halangi penyidikan. Jadi jangan asal geledah saja dan menganggap advokat telah menghalang-halangi penyidikan suatu perkara,” tandasnya.

Ditegaskannya, advokat memang harus terdepan membela kliennya. Apalagi bila ada hal berlebihan yang disangkakan terhadap seseorang (klien). Tapi bukan lantaran begitu, lantas hak advokat dihilangkan dan dianggap menghalangi penyidikan. “Bila itu dilakukan akan membuat para pengacara menjadi ketakukan nantinya,” cetusnya.

Lihat Juga |  SETARA Institute: Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Tak Sejalan dengan Agenda Reformasi

Dicontohkan, ada klien dibentak oleh penyidik, ditekan penyidik, maka advokat pasti harus menghalangi. Nah, apakah hal tersebut dianggap jadi menghalangi penyidikan? “Saya berharap melalui acara ini, saya berpesan ke seluruh aparat penegak hukum agar berhati-hati dengan pasal menghalangi penyidikan,” ungkapnya.

Prof Otto meminta, “Jangan sampai advokat dimarjinalkan dan haknya dihilangkan, sehingga mereka takut membela para pencari keadilan. Ini akan jadi preseden buruk kepada penegak hukum”.

Dia menambahkan, sekarang pihaknya sering berdiskusi tentang ini dan menjalin kerja sama dengan aparat agar penerapan pasal ini jangan disalahgunakan. “Advokat juga memiliki hak imunitas, tidak bisa dituntut perdata dan pidana. Ini perlu pemahaman bersama,” imbuhnya.

Lihat Juga |  Mudik Lebaran 2023, Catat Daftar Nomor Penting Ini

Prof Otto menyerukan agar insiden penggeledahan di kantor Maqdir Ismail, tidak terulang lagi karena advokat pun perlu dilindungi perannya.

“Tidak boleh kantor advokat digeledah, karena ia dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya. Termasuk pemanggilan advokat yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Kalau ada lawyer menangani perkara dan mau diperiksa ini kan nanti kita disangka membocorkan rahasia. Kalau tidak mau, penyidiknya marah. Ini harus dibicarakan bersama dan aparat penegak hukum lain juga harus memahami profesi advokat,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 31/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?