Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PGI Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PGI Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah

Oleh: redaksi Terbit: 7/Jun/2023
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: Dok. Humas Kemenag]

NewsNow.id, Jakarta – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menyederhanakan izin pembangunan rumah ibadah jadi hanya perlu mengantongi izin dari Kemenag.

“Saya kira ini langkah yang bijak,” kata Gomar, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (7/6/2023).

Dalam aturan sebelumnya, syarat pendirian tempat ibadah adalah mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wilayah setempat serta Kemenag.

Gomar lalu mengkritisi syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang masih berlaku saat ini.

Lihat Juga |  Pakar Desak KPPU Tuntaskan Kajian Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura

Baginya, poin rekomendasi FKUB itu justru menjadi senjata ampuh bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menghalangi negara menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

“Ini sangat absurd,” kata dia.

Ketum PGI, Pdt Gomar Gultom di acara Perayaan Harmony Week di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (05/02/2023). [Foto: NewsNow.id]

Melihat itu, Gomar berpendapat sudah sepatutnya otoritas negara tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

“Bupati atau wali kota untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah, tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, yang adalah elemen masyarakat sipil, sebagaimana ada selama ini,” kata dia.

Sebelumnya Menag Yaqut punya rencana agar pendirian rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi lain dari pihak FKUB serta Kemenag.

Lihat Juga |  Korlantas Polri: Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi

Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden yang baru.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6). (*)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 7/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?