Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PGI Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PGI Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah

Oleh: redaksi Terbit: 7/Jun/2023
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: Dok. Humas Kemenag]

NewsNow.id, Jakarta – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menyederhanakan izin pembangunan rumah ibadah jadi hanya perlu mengantongi izin dari Kemenag.

“Saya kira ini langkah yang bijak,” kata Gomar, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (7/6/2023).

Dalam aturan sebelumnya, syarat pendirian tempat ibadah adalah mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wilayah setempat serta Kemenag.

Gomar lalu mengkritisi syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang masih berlaku saat ini.

Lihat Juga |  Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 10 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Kasasi

Baginya, poin rekomendasi FKUB itu justru menjadi senjata ampuh bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menghalangi negara menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

“Ini sangat absurd,” kata dia.

Ketum PGI, Pdt Gomar Gultom di acara Perayaan Harmony Week di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (05/02/2023). [Foto: NewsNow.id]

Melihat itu, Gomar berpendapat sudah sepatutnya otoritas negara tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

“Bupati atau wali kota untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah, tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, yang adalah elemen masyarakat sipil, sebagaimana ada selama ini,” kata dia.

Sebelumnya Menag Yaqut punya rencana agar pendirian rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi lain dari pihak FKUB serta Kemenag.

Lihat Juga |  Kejagung Siap Hadapi, jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden yang baru.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6). (*)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 7/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?