Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
SPBU CODO di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung, Kota Batam, masih ditutup hingga Rabu (22/2/2023). [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah pasti merugikan masyarakat yang menjadi konsumennya. Itu jelas tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti yang terjadi di SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di mana terjadi kecurangan lewat nozzle pompa entah sudah berapa lama dilakukan.

“Ya pasti merugikan konsumen. Tentu ada langkah-langkah atau sanksi yang harus diberikan terhadap SPBU dimaksud,” kata Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tommy Andana SIP, di Jakarta, dikutip BatamNow.com, Selasa (7/3/2023).

Hanya saja, Tommy mengatakan, yang bisa menentukan seberapa parah tingkat kecurangan pada SPBU tersebut adalah PPNS dari Direktorat Metrologi. “Nanti PPNS pada Direktorat Metrologi yang akan menilai kecurangan tersebut dan menentukan apa hukumannya,” tukasnya.

Lihat Juga |  Fokus pada Manfaat Nyata, Ombudsman Kepri Meminta BP Batam Tunda Revitalisasi Jodoh Boulevard

Dia menjelaskan, untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan SPBU menjadi kewenangan Petugas atau PPNS di Direktorat Metrologi maupun Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, berdasarkan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, dari hasil razia yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, 20 Februari lalu, pada SPBU milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut ditemukan 12 nozzle pada dispenser pompa di SPBU CODO itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, jelas Gustian, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

Lihat Juga |  Mahfud Ungkap Ketua KPK Tak Tahu Surat PPATK Soal Harta RAT Sejak 2013

Diperkirakan kecurangan SPBU CODO itu telah merugikan konsumen hingga Rp 75 juta per bulan. Sementara denda yang dikenakan sebesar Rp 17,4 juta. Kini, SPBU di Sagulung tersebut ditutup terhitung sejak 20 Februari hingga 31 Maret 2023.

Sedangkan terkait kemungkinan dijerat pidana, masih menunggu keputusan Direktorat Metrologi Legal & Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI yang telah disurati oleh Kepala Disperindag Kota Batam Dr H Gustian Riau SE MSi. (RN)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?