Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin
11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
SPBU CODO di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung, Kota Batam, masih ditutup hingga Rabu (22/2/2023). [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah pasti merugikan masyarakat yang menjadi konsumennya. Itu jelas tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti yang terjadi di SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di mana terjadi kecurangan lewat nozzle pompa entah sudah berapa lama dilakukan.

“Ya pasti merugikan konsumen. Tentu ada langkah-langkah atau sanksi yang harus diberikan terhadap SPBU dimaksud,” kata Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tommy Andana SIP, di Jakarta, dikutip BatamNow.com, Selasa (7/3/2023).

Hanya saja, Tommy mengatakan, yang bisa menentukan seberapa parah tingkat kecurangan pada SPBU tersebut adalah PPNS dari Direktorat Metrologi. “Nanti PPNS pada Direktorat Metrologi yang akan menilai kecurangan tersebut dan menentukan apa hukumannya,” tukasnya.

Lihat Juga |  Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Dia menjelaskan, untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan SPBU menjadi kewenangan Petugas atau PPNS di Direktorat Metrologi maupun Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, berdasarkan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, dari hasil razia yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, 20 Februari lalu, pada SPBU milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut ditemukan 12 nozzle pada dispenser pompa di SPBU CODO itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, jelas Gustian, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

Lihat Juga |  Jaksa Agung Lantik Kajati dan Puluhan Pejabat Eselon Baru, Ini Daftarnya

Diperkirakan kecurangan SPBU CODO itu telah merugikan konsumen hingga Rp 75 juta per bulan. Sementara denda yang dikenakan sebesar Rp 17,4 juta. Kini, SPBU di Sagulung tersebut ditutup terhitung sejak 20 Februari hingga 31 Maret 2023.

Sedangkan terkait kemungkinan dijerat pidana, masih menunggu keputusan Direktorat Metrologi Legal & Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI yang telah disurati oleh Kepala Disperindag Kota Batam Dr H Gustian Riau SE MSi. (RN)

Baca Juga

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya

Editor Oleh: Editor 9/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?