Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Korlantas Polri: Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Terdakwa Kera.
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Korlantas Polri: Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi

Oleh: redaksi Terbit: 26/Jan/2023
Polri membolehkan warga memakai kendaraan sendiri dalam ujian SIM C1. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi dalam proses ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan hal tersebut dapat dilakukan masyarakat yang hendak melakukan uji praktek untuk mendapatkan SIM C1 atau C2.

“Ada yang mau datang sendiri pake motornya boleh, silakan aja. Kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diuji, kalau enggak mau pakai ini (motor yang disiapkan) ya boleh (bawa sendiri),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Korlantas Polri juga tidak lagi memberikan batasan percobaan dalam praktek ujian SIM. Warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktek mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.

Lihat Juga |  Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan

“Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksi kan kepada seluruh Kasat Lantas, seluruh Kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” tegasnya.

Korlantas pun memiliki program pelatihan ujian SIM secara gratis. Yusri menyebut pelatihan ujian SIM gratis digelar setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.

“Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktek. ‘Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM’. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ,” tuturnya.

Diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Lihat Juga |  Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Ditembak Orang Tak Dikenal

Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. (*)

Baca Juga

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

Terdakwa Kera.

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 26/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?