Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jan/2023
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Pengacara kondang yang juga merupakan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan turut menanggapi soal tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer.

Otto mengaku kaget dengan tuntutan itu, dan menilai jaksa hanya hebat saat memberikan dakwaan tapi madul saat menuntut.

“Itu yang saya lihat bahwa tuntutan jaksa itu tidak sehebat dakwaannya. Jika kelihatannya menggebu di dakwaan, sementara di tuntutan saya lihat itu mandul,” kata Otto ketika ditemui di Kota Bandung, Rabu (18/1/2023).

Otto memprediksi tuntutan yang dijatuhkan pada Eliezer itu bakal jadi bahan perdebatan. Ia juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang tidak memberikan penjelasan spesifik atas hal yang meringankan tuntutan Eliezer.

Lihat Juga |  43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN

“Karena prinsip dasarnya kan, kalau disebut ini adalah perbuatan berencana, tentunya kalau berencana ini kan bersama-sama, memang ada peran yang berbeda tapi sangat jomplang antara Putri [Candrawathi], maupun [dengan terdakwa] yang lain-lain itu,” ucap Otto.

“Di dalam pertimbangan tuntutannya, tidak ada disebutkan alasan yang meringankan kecuali hal yang pernah dihukum dan sebagainya, jadi gak ada yang spesifik yang dibuat alasan meringankan seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sejumlah pendukung Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut. Bahkan Eliezer terlihat sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan tersebut. Ia sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Sumber: kumparan
redaksi 19/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?