Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jan/2023
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Pengacara kondang yang juga merupakan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan turut menanggapi soal tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer.

Otto mengaku kaget dengan tuntutan itu, dan menilai jaksa hanya hebat saat memberikan dakwaan tapi madul saat menuntut.

“Itu yang saya lihat bahwa tuntutan jaksa itu tidak sehebat dakwaannya. Jika kelihatannya menggebu di dakwaan, sementara di tuntutan saya lihat itu mandul,” kata Otto ketika ditemui di Kota Bandung, Rabu (18/1/2023).

Otto memprediksi tuntutan yang dijatuhkan pada Eliezer itu bakal jadi bahan perdebatan. Ia juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang tidak memberikan penjelasan spesifik atas hal yang meringankan tuntutan Eliezer.

Lihat Juga |  Akibat Kebakaran Hutan, Hujan Abu Sampai Ke Permukiman Warga

“Karena prinsip dasarnya kan, kalau disebut ini adalah perbuatan berencana, tentunya kalau berencana ini kan bersama-sama, memang ada peran yang berbeda tapi sangat jomplang antara Putri [Candrawathi], maupun [dengan terdakwa] yang lain-lain itu,” ucap Otto.

“Di dalam pertimbangan tuntutannya, tidak ada disebutkan alasan yang meringankan kecuali hal yang pernah dihukum dan sebagainya, jadi gak ada yang spesifik yang dibuat alasan meringankan seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sejumlah pendukung Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut. Bahkan Eliezer terlihat sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan tersebut. Ia sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya. (*)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

Sumber: kumparan
redaksi 19/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?