Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak

Oleh: redaksi Terbit: 24/Feb/2023
Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia. [Foto: Dok. Kemenkeu]

NewsNow.id – Sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,” ungkapnya, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (23/2/2023).

Dari jumlah itu, hampir 50 persen pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.

Pegawai yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.

Lihat Juga |  Kemenperin Klarifikasi Harga LCGC Naik Rp5 Juta Bukan 5 Persen

Hal itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses CNNIndonesia.com pada Kamis (23/2) pukul 13.05. Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang penarikan data dilakukan per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.

Dari yang sudah melapor, di laman itu tercantum yang pelaporan yang belum lengkap 33 orang, antrean 3.147 orang, dan lengkap 9.172 orang.

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.

Untuk Pelaporan LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sudah 100 persen yang melapor.

Lihat Juga |  KPK Bilang Geng Tajir Pejabat Kemenkeu Jago Kamuflase Hartanya

Sementara itu, Sri Mulyani mengklaim mulai 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen.

Adapun pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022 namun sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.

Sanksi bagi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak memenuhi kewajiban itu, maka PNS bisa dijatuhi hukuman ringan sampai berat.

Ketentuan itu diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Lihat Juga |  Lebih Simpel, Begini Cara BI Checking Sendiri Pakai Aplikasi

“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.

Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Pasal 8. Pada ayat 1 dijelaskan ada tiga tingkat hukuman, yakni hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.

Adapun jenis sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian jabatan. (*)

Baca Juga

IKI Merosot, Dunia Usaha Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis

Presiden Jokowi Lantik Kepengurusan Apindo Periode 2023-2028

Kartel dan Monopoli Diduga Penyebab Kenaikan Biaya Pengiriman Kontainer 2021-2023

Sekrertaris Kabinet Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

KADIN DKI Dukung Penuh Apresiasi Kreasi Indonesia 2023

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 24/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?