Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Surati Presiden, BAMAG Nasional Minta Jokowi Beri Perhatian Khusus Entaskan Kasus Intoleran
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Surati Presiden, BAMAG Nasional Minta Jokowi Beri Perhatian Khusus Entaskan Kasus Intoleran

Oleh: redaksi Terbit: 29/Mar/2023

NewsNow.id, Jakarta – Kasus-kasus intoleransi terus menguat akhir-akhir ini, terutama sejak awal 2023. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) secara khusus menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan aspirasi umat Kristen di Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dr Japarlin Marbun MPdk (Ketua Umum) dan Dr Hence Bulu SE MTh (Sekretaris Jenderal), disampaikan bahwa pihaknya meneruskan aspirasi umat Kristen Indonesia terkait isu-isu intoleran yang berdampak buruk atas kerukunan antar-umat beragama di Indonesia yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan antar-umat beragama di negara ini.

Secara mendasar, BAMAG Nasional mendukung serta mengapresiasi kinerja Pemerintah yang telah memperjuangkan keadilan serta kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat 2 UUD 45, yang secara tegas menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Lihat Juga |  Ricky Rizal Putuskan Kasasi, Berharap Peroleh Keringanan Hukuman

BAMAG nasional juga mendukung Pemerintah dalam memberantas oknum-oknum intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan serta kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.

Disampaikan pula bahwa BAMAG Nasional mendukung penegakan hukum bagi oknum pelanggar konstitusi dalam menegakkan keadilan serta kerukunan umat beragama di negara kita.

“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal proses hukum oknum-oknum pelanggar konstitusi serta meminta penegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa takut akan ancaman dari pihak-pihak intoleran dalam menegakan hukum di negara kita,” tegasnya.

BAMAG Nasional berharap Presiden Jokowi bisa memberikan atensi lebih terkait hal tersebut. “Kami meminta perhatian khusus Presiden Joko Widodo untuk persoalan tersebut, guna terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI dan kerukunan antar-umat beragama di Indonesia. Dengan begitu, maka rakyat Indonesia akan merasa aman dan damai dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 29/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?