Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara

Oleh: redaksi Terbit: 18/Jan/2023
Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun. [Foto: Dok. PKS]

NewsNow.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun Fraksi PKS menemukan fakta praktik jual beli pasal pada penyelesaian perkara keadilan restoratif (restorative justice).

“Ada laporan yang masuk bahwa telah terjadi praktik jual beli pasal pada penyelesaian perkara dengan model restorative justice,” kata Adang, di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Nampaknya, ada kecenderungan metode ini membuka ruang, terutama bagi masyarakat berekonomi tinggi untuk ‘membeli keadilan’. Jadi, pemahaman restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara sudah bergeser,” ujarnya.

Dia menganggap, praktik ini tidak main-main. Dan, bisa kian marak kedepannya. “Oknum-oknum di kepolisian pun bisa memanfaatkan hal tersebut dengan berkongkalikong dengan pemilik uang. Ini harus didalami,” tukasnya.

Lihat Juga |  Tak Lapor Balik Ketua IPW, Wamenkumham: Bukan Lawan Seimbang

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto membenarkan hal tersebut. “Konsep restorative justice dalam menangabi perkara saat ini telah dimanfaatkan oknum-oknum untuk kepentingan tertentu. Model itu malah menjadi alasan legalisasi praktik-praktik jual beli pasal oleh penyidik kepolisian,” ungkap Bambang, di Jakarta, Rabu (18/1).

Dirinya mengaku, sejak awal dikumandangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dia sudah menyampaikan hal tersebut. “Hal itu terjadi karena petunjuk pelaksana (juklak) restorative justice tidak atau belum dipahami anggota Polri di level bawah. Ditambah lagi, praktik-praktik jual beli perkara sudah ada sejak lama,” bongkarnya lagi.

Menurutnya, diskresi penyidik tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, sekaligus minim akuntabilitas menyebabkan praktik jual beli perkara dengan alasan restorative justice menjadi hal yang biasa dan jamak dilakukan.

Lihat Juga |  CSIS: Pembangunan BTS di Wilayah 3T Harus Dilanjutkan

Karenanya, ia meminta Kapolri mengidentifikasi permasalahan tersebut. Kemudian, menutup celah-celah dari permasalahan itu agar tidak kembali terjadi.

“Itu tidak bisa dipecahkan hanya statement atau seremoni-seremoni saja. Apalagi cuma sekadar “wayangan” tanpa ada langkah-langkah nyata terkait penerbitan juklak, kontrol dan pengawasan,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

redaksi 18/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?