Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara

Oleh: redaksi Terbit: 18/Jan/2023
Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun. [Foto: Dok. PKS]

NewsNow.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun Fraksi PKS menemukan fakta praktik jual beli pasal pada penyelesaian perkara keadilan restoratif (restorative justice).

“Ada laporan yang masuk bahwa telah terjadi praktik jual beli pasal pada penyelesaian perkara dengan model restorative justice,” kata Adang, di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Nampaknya, ada kecenderungan metode ini membuka ruang, terutama bagi masyarakat berekonomi tinggi untuk ‘membeli keadilan’. Jadi, pemahaman restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara sudah bergeser,” ujarnya.

Dia menganggap, praktik ini tidak main-main. Dan, bisa kian marak kedepannya. “Oknum-oknum di kepolisian pun bisa memanfaatkan hal tersebut dengan berkongkalikong dengan pemilik uang. Ini harus didalami,” tukasnya.

Lihat Juga |  MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto membenarkan hal tersebut. “Konsep restorative justice dalam menangabi perkara saat ini telah dimanfaatkan oknum-oknum untuk kepentingan tertentu. Model itu malah menjadi alasan legalisasi praktik-praktik jual beli pasal oleh penyidik kepolisian,” ungkap Bambang, di Jakarta, Rabu (18/1).

Dirinya mengaku, sejak awal dikumandangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dia sudah menyampaikan hal tersebut. “Hal itu terjadi karena petunjuk pelaksana (juklak) restorative justice tidak atau belum dipahami anggota Polri di level bawah. Ditambah lagi, praktik-praktik jual beli perkara sudah ada sejak lama,” bongkarnya lagi.

Menurutnya, diskresi penyidik tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, sekaligus minim akuntabilitas menyebabkan praktik jual beli perkara dengan alasan restorative justice menjadi hal yang biasa dan jamak dilakukan.

Lihat Juga |  RAP FC Indonesia Juara Dunia Sepak Bola Nations Cup 2023 di Perancis

Karenanya, ia meminta Kapolri mengidentifikasi permasalahan tersebut. Kemudian, menutup celah-celah dari permasalahan itu agar tidak kembali terjadi.

“Itu tidak bisa dipecahkan hanya statement atau seremoni-seremoni saja. Apalagi cuma sekadar “wayangan” tanpa ada langkah-langkah nyata terkait penerbitan juklak, kontrol dan pengawasan,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 18/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?