Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara

Oleh: redaksi Terbit: 18/Jan/2023
Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun. [Foto: Dok. PKS]

NewsNow.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun Fraksi PKS menemukan fakta praktik jual beli pasal pada penyelesaian perkara keadilan restoratif (restorative justice).

“Ada laporan yang masuk bahwa telah terjadi praktik jual beli pasal pada penyelesaian perkara dengan model restorative justice,” kata Adang, di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Nampaknya, ada kecenderungan metode ini membuka ruang, terutama bagi masyarakat berekonomi tinggi untuk ‘membeli keadilan’. Jadi, pemahaman restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara sudah bergeser,” ujarnya.

Dia menganggap, praktik ini tidak main-main. Dan, bisa kian marak kedepannya. “Oknum-oknum di kepolisian pun bisa memanfaatkan hal tersebut dengan berkongkalikong dengan pemilik uang. Ini harus didalami,” tukasnya.

Lihat Juga |  Kejagung Siap Hadapi, jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto membenarkan hal tersebut. “Konsep restorative justice dalam menangabi perkara saat ini telah dimanfaatkan oknum-oknum untuk kepentingan tertentu. Model itu malah menjadi alasan legalisasi praktik-praktik jual beli pasal oleh penyidik kepolisian,” ungkap Bambang, di Jakarta, Rabu (18/1).

Dirinya mengaku, sejak awal dikumandangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dia sudah menyampaikan hal tersebut. “Hal itu terjadi karena petunjuk pelaksana (juklak) restorative justice tidak atau belum dipahami anggota Polri di level bawah. Ditambah lagi, praktik-praktik jual beli perkara sudah ada sejak lama,” bongkarnya lagi.

Menurutnya, diskresi penyidik tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, sekaligus minim akuntabilitas menyebabkan praktik jual beli perkara dengan alasan restorative justice menjadi hal yang biasa dan jamak dilakukan.

Lihat Juga |  Perpusnas Rilis Daerah Miliki Kegemaran Membaca Tertinggi, Provinsi DIY Nomor 1

Karenanya, ia meminta Kapolri mengidentifikasi permasalahan tersebut. Kemudian, menutup celah-celah dari permasalahan itu agar tidak kembali terjadi.

“Itu tidak bisa dipecahkan hanya statement atau seremoni-seremoni saja. Apalagi cuma sekadar “wayangan” tanpa ada langkah-langkah nyata terkait penerbitan juklak, kontrol dan pengawasan,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 18/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?