Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat: Keadilan Restorasi Rentan Terjadi Praktik Jual Beli Perkara

Oleh: redaksi Terbit: 18/Jan/2023
Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun. [Foto: Dok. PKS]

NewsNow.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun Fraksi PKS menemukan fakta praktik jual beli pasal pada penyelesaian perkara keadilan restoratif (restorative justice).

“Ada laporan yang masuk bahwa telah terjadi praktik jual beli pasal pada penyelesaian perkara dengan model restorative justice,” kata Adang, di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Rabu (18/1/2023).

Nampaknya, ada kecenderungan metode ini membuka ruang, terutama bagi masyarakat berekonomi tinggi untuk ‘membeli keadilan’. Jadi, pemahaman restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara sudah bergeser,” ujarnya.

Dia menganggap, praktik ini tidak main-main. Dan, bisa kian marak kedepannya. “Oknum-oknum di kepolisian pun bisa memanfaatkan hal tersebut dengan berkongkalikong dengan pemilik uang. Ini harus didalami,” tukasnya.

Lihat Juga |  Kejagung Tak Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Jampidum: Inkracht-lah Putusan Ini

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto membenarkan hal tersebut. “Konsep restorative justice dalam menangabi perkara saat ini telah dimanfaatkan oknum-oknum untuk kepentingan tertentu. Model itu malah menjadi alasan legalisasi praktik-praktik jual beli pasal oleh penyidik kepolisian,” ungkap Bambang, di Jakarta, Rabu (18/1).

Dirinya mengaku, sejak awal dikumandangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dia sudah menyampaikan hal tersebut. “Hal itu terjadi karena petunjuk pelaksana (juklak) restorative justice tidak atau belum dipahami anggota Polri di level bawah. Ditambah lagi, praktik-praktik jual beli perkara sudah ada sejak lama,” bongkarnya lagi.

Menurutnya, diskresi penyidik tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, sekaligus minim akuntabilitas menyebabkan praktik jual beli perkara dengan alasan restorative justice menjadi hal yang biasa dan jamak dilakukan.

Lihat Juga |  BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Karenanya, ia meminta Kapolri mengidentifikasi permasalahan tersebut. Kemudian, menutup celah-celah dari permasalahan itu agar tidak kembali terjadi.

“Itu tidak bisa dipecahkan hanya statement atau seremoni-seremoni saja. Apalagi cuma sekadar “wayangan” tanpa ada langkah-langkah nyata terkait penerbitan juklak, kontrol dan pengawasan,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

redaksi 18/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?