Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tim Satgas Dibentuk, 844 Kontainer Limbah B3 Overstay di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam
31/Mar/2026
KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tim Satgas Dibentuk, 844 Kontainer Limbah B3 Overstay di Batam

Oleh: Editor Terbit: 12/Mar/2026

Newsnow.id, Batam – Bukan hanya WNA saja yang overstay di Batam, limbah impor pun overstay juga.

Sebanyak 844 kontainer diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) impor masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, setelah melebihi batas waktu 30 hari untuk re-ekspor.

Kontainer ini sebelumnya dilaporkan pertama kali oleh NGO internasional Basel Action Network (BAN) pada Agustus 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea dan Cukai (BC) Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan kepada Newsnow.id dari total kontainer yang tertahan, baru 70 kontainer yang telah dire-ekspor ke negara asal sejak Januari 2026.

Re-ekspor dilakukan atas perintah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lihat Juga |  ID FOOD Siapkan 128 Ribu Ton Gula, 3.500 Ton Daging Sapi, dan 22,8 Juta Liter Migor Hingga Lebaran

“Ya, benar, sudah overstaying,” tulis Nugroho melalui WhatsApp, Kamis (12/03/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan kontainer yang tersisa masih menunggu rekomendasi KLH atau DLH/BP KPBPB Batam untuk memastikan kandungan B3, bukan pemeriksaan kepabeanan.

Pemeriksaan Limbah Bukan Tugas BC

Nugroho menjelaskan, penetapan suatu barang sebagai B3 atau non-B3 adalah kewenangan KLH atau DLH jika kewenangan dilimpahkan.

Pernyataan Nugroho sekaligus membantah isu yang beredar di publik seolah Bea Cukai Batam menunda re-ekspor kontainer.

Kasus impor diduga ilegal ini melibatkan tiga perusahaan importir sekaligus perusahaan daur ulang di Batam, yakni: PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Lihat Juga |  Kualitas Air Minum Harus Layak dan Aman, BP Batam Ngerti Nggak ya?

Nugroho menambahkan bahwa proses re-ekspor menunggu hasil pemeriksaan Satgas yang dibentuk oleh Kemenko Bidang Perekonomian.

Dan, katanya, hasil pemeriksaan itulah yang akan ditindaklanjuti BC.

Selain itu, NGO internasional Basel Action Network, Nexus3, dan ECOTON melaporkan kondisi kontainer kepada Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan SOP re-ekspor dan sanksi terhadap importir.

Pemerhati lingkungan Batam, Azhari Hamid, M.Eng, menilai kontainer yang menumpuk berpotensi mencemari lingkungan karena mengandung limbah berbahaya.

“KLHK telah memutuskan ketiga importir wajib melakukan re-ekspor. BP Batam seharusnya mengultimatum mereka agar mematuhi keputusan itu,” kata Azhari.

Osman Hasyim, pemerhati lingkungan lainnya, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kontainer segera dikembalikan ke negara asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga |  KPK Cekal Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri Hingga Oktober 2023

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena, meskipun importir diduga melanggar UU Lingkungan dengan ancaman sanksi 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar, kontainer tetap menumpuk sementara pemerintah sibuk menangani masalah tersebut.

Sementara para pelaku importasi belum ditindak, meski mengimpor limbah B3 secara ilegal ke Indonesia dan tindakan itu melanggar undang-undang. (Red)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

Editor 12/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?