Newsnow.id, Batam – Bukan hanya WNA saja yang overstay di Batam, limbah impor pun overstay juga.
Sebanyak 844 kontainer diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) impor masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, setelah melebihi batas waktu 30 hari untuk re-ekspor.
Kontainer ini sebelumnya dilaporkan pertama kali oleh NGO internasional Basel Action Network (BAN) pada Agustus 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea dan Cukai (BC) Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan kepada Newsnow.id dari total kontainer yang tertahan, baru 70 kontainer yang telah dire-ekspor ke negara asal sejak Januari 2026.
Re-ekspor dilakukan atas perintah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ya, benar, sudah overstaying,” tulis Nugroho melalui WhatsApp, Kamis (12/03/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan kontainer yang tersisa masih menunggu rekomendasi KLH atau DLH/BP KPBPB Batam untuk memastikan kandungan B3, bukan pemeriksaan kepabeanan.

Pemeriksaan Limbah Bukan Tugas BC
Nugroho menjelaskan, penetapan suatu barang sebagai B3 atau non-B3 adalah kewenangan KLH atau DLH jika kewenangan dilimpahkan.
Pernyataan Nugroho sekaligus membantah isu yang beredar di publik seolah Bea Cukai Batam menunda re-ekspor kontainer.
Kasus impor diduga ilegal ini melibatkan tiga perusahaan importir sekaligus perusahaan daur ulang di Batam, yakni: PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Nugroho menambahkan bahwa proses re-ekspor menunggu hasil pemeriksaan Satgas yang dibentuk oleh Kemenko Bidang Perekonomian.
Dan, katanya, hasil pemeriksaan itulah yang akan ditindaklanjuti BC.
Selain itu, NGO internasional Basel Action Network, Nexus3, dan ECOTON melaporkan kondisi kontainer kepada Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan SOP re-ekspor dan sanksi terhadap importir.

Pemerhati lingkungan Batam, Azhari Hamid, M.Eng, menilai kontainer yang menumpuk berpotensi mencemari lingkungan karena mengandung limbah berbahaya.
“KLHK telah memutuskan ketiga importir wajib melakukan re-ekspor. BP Batam seharusnya mengultimatum mereka agar mematuhi keputusan itu,” kata Azhari.
Osman Hasyim, pemerhati lingkungan lainnya, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kontainer segera dikembalikan ke negara asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena, meskipun importir diduga melanggar UU Lingkungan dengan ancaman sanksi 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar, kontainer tetap menumpuk sementara pemerintah sibuk menangani masalah tersebut.
Sementara para pelaku importasi belum ditindak, meski mengimpor limbah B3 secara ilegal ke Indonesia dan tindakan itu melanggar undang-undang. (Red)
Sumber: Batamnow.com

