Newsnow.id, Batam – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian yang sebelumnya ditegur oleh Komisi III DPR RI, kini mengakui kesalahannya dan telah disanksi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin, yang mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (11/03/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu, Arfian mengungkapkan bahwa Jamwas menyatakan ia bersalah dan dijatuhi hukuman.
“Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” lanjutnya.
Arfian juga menyampaikan langsung permohonan maaf atas kesalahannya saat persidangan sebelumnya yang kemudian ditegur Komisi III.
“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami, akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” tukasnya menutup pernyataan.
Menanggapi pernyataan Arfian dalam RDP, Habiburokhman pun menyatakan persoalan itu sudah case-closed alias tuntas.
“Rekan-rekan, terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case-closed ya. Kita maafkan, dan kita harapkan ini anak muda ya, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi, dan bisa lebih maju kariernya,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu.
RDP hari ini adalah tindak lanjut RDPU Komisi III dengan pihak orangtua dan kuasa hukum Fandi Ramadhan, serta Hotman Paris Hutapea pada Kamis (26/02/2026).
Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Roy Hardi Siahaan beserta jajaran masing-masing.
Dalam RDPU dua minggu yang lalu, Komisi III membuat kesimpulan yang salah satu poinnya adalah meminta Jamwas Kejagung RI untuk menegur JPU Muhammad Arfian atas tudingan adanya intervensi terhadap perkara Fandi Ramadhan yang dituntut pidana hukuman mati.
Terkait pernyataan jaksa Muhammad Arfian yang meminta agar tidak ada intervensi, adalah yang dibacakan dalam replik menanggapi pledoi terdakwa Fandi Ramadhan pada persidangan, Rabu (25/02) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Dan untuk tokoh masyarakat, dan selebihnya dan seterusnya, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum dan biarkanlah yang mulia majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata JPU.
Sementara saat ini, Fandi yang menjadi terdakwa di kasus narkotika sabu-sabu seberat hampir 2 ton, telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Batam.
Juru mesin (masinis) kapal MT Sea Dragon pembawa sabu itu, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, paling rendah dari lima terdakwa lainnya yang sebelumnya dituntut pidana mati juga. (D)
Sumber: Batamnow.com

