Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Minta Maaf ke Komisi III DPR, Muhammad Arfian JPU Perkara Fandi Ramadhan Akui Bersalah-Disanksi Jamwas
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Minta Maaf ke Komisi III DPR, Muhammad Arfian JPU Perkara Fandi Ramadhan Akui Bersalah-Disanksi Jamwas

Oleh: Editor Terbit: 11/Mar/2026
JPU Muhammad Arfian merapatkan kedua telapak tangan di depan dada dan meminta maaf kepada Komisi III DPR RI dalam RDP pada Rabu (11/03/2026). (F: Youtbe/ TVR PARLEMEN)

Newsnow.id, Batam – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian yang sebelumnya ditegur oleh Komisi III DPR RI, kini mengakui kesalahannya dan telah disanksi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin, yang mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (11/03/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu, Arfian mengungkapkan bahwa Jamwas menyatakan ia bersalah dan dijatuhi hukuman.

“Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” lanjutnya.

Lihat Juga |  Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Arfian juga menyampaikan langsung permohonan maaf atas kesalahannya saat persidangan sebelumnya yang kemudian ditegur Komisi III.

“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami, akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” tukasnya menutup pernyataan.

Menanggapi pernyataan Arfian dalam RDP, Habiburokhman pun menyatakan persoalan itu sudah case-closed alias tuntas.

“Rekan-rekan, terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case-closed ya. Kita maafkan, dan kita harapkan ini anak muda ya, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi, dan bisa lebih maju kariernya,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Lihat Juga |  Waspada; Simpang Bengkong Baru Kembali Alami Longsor

RDP hari ini adalah tindak lanjut RDPU Komisi III dengan pihak orangtua dan kuasa hukum Fandi Ramadhan, serta Hotman Paris Hutapea pada Kamis (26/02/2026).

Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Roy Hardi Siahaan beserta jajaran masing-masing.

Dalam RDPU dua minggu yang lalu, Komisi III membuat kesimpulan yang salah satu poinnya adalah meminta Jamwas Kejagung RI untuk menegur JPU Muhammad Arfian atas tudingan adanya intervensi terhadap perkara Fandi Ramadhan yang dituntut pidana hukuman mati.

Terkait pernyataan jaksa Muhammad Arfian yang meminta agar tidak ada intervensi, adalah yang dibacakan dalam replik menanggapi pledoi terdakwa Fandi Ramadhan pada persidangan, Rabu (25/02) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Lihat Juga |  INSA Nilai Urgen Pembentukan Badan Tunggal Penjaga Laut dan Pantai

“Dan untuk tokoh masyarakat, dan selebihnya dan seterusnya, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum dan biarkanlah yang mulia majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata JPU.

Sementara saat ini, Fandi yang menjadi terdakwa di kasus narkotika sabu-sabu seberat hampir 2 ton, telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Batam.

Juru mesin (masinis) kapal MT Sea Dragon pembawa sabu itu, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, paling rendah dari lima terdakwa lainnya yang sebelumnya dituntut pidana mati juga. (D)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 11/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?