Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
22/Jun/2026
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
22/Jun/2026
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
22/Jun/2026
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
22/Jun/2026
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
19/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mar/2025

NewsNow.id, Batam – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin (24/03/2025) besok di depan Kantor Wali Kota Batam.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya pelanggaran aturan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) yang seolah dibiarkan tanpa sanksi tegas.

THM di Batam seperti kebal hukum, atas pelanggaran aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait waktu operasional selama bulan Ramadan.

Melansir BatamNow.com, Ketua Umum PC IMM Kota Batam, Rudi Susanto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam menegakkan aturan terkait operasional THM selama bulan Ramadan.

“Ini sebagai bentuk respons atas laporan kami yang diabaikan,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa tindakan pemerintah yang terkesan lamban dan abai terhadap pelanggaran ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam, di mana norma-norma agama harus dihormati, bukan sebaliknya, dirusak oleh aktivitas hiburan malam yang seolah tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Lihat Juga |  Warga Suku Laut Terancam Gagal Panen Ikan Dingkis, Akibat Tapak Kelong Nelayan di Nongsa Rusak Ditabrak Tongkang Batu Bara

Rudi menyoroti bahwa aturan terkait waktu operasional THM selama Ramadhan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari usaha menjaga ketertiban sosial dan menghormati hak-hak mayoritas masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Ketika THM tetap beroperasi di luar ketentuan yang sudah diatur, mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial yang telah disepakati bersama. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik adanya indikasi ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana pelanggaran oleh THM terkesan dibiarkan atau bahkan dilindungi.

“Kami tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa ada kepentingan ekonomi di balik kelonggaran ini. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai moral dan kepatuhan terhadap hukum. Kalau pemerintah tetap membiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam,” ungkap Rudi.

PC IMM Kota Batam juga mempertanyakan komitmen pemerintah kota dan pihak berwenang dalam menegakkan aturan yang sudah mereka buat sendiri.

Lihat Juga |  RKUHP Terbaru: Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

“Jika pemerintah sendiri tidak mampu menegakkan Perda dan Perwako, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum yang ada? Apakah hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil sementara pelanggar besar bisa bebas?” tantangnya dengan nada tegas.

Aksi ini rencananya akan melibatkan sejumlah elemen mahasiswa, ormas Islam, serta masyarakat yang merasa resah dengan pelanggaran yang terus dibiarkan tanpa sanksi tegas.

Mereka berharap aksi ini dapat menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha hiburan malam untuk lebih taat pada aturan yang telah ditetapkan, serta menjaga harmoni dan nilai-nilai sosial di Kota Batam selama bulan suci Ramadhan.

“Kami tidak ingin Batam menjadi kota yang abai terhadap norma-norma moral hanya demi kepentingan bisnis semata. Kami berharap aksi ini menjadi langkah awal menuju perbaikan penegakan hukum yang lebih adil dan berimbang,” tutup Rudi.

Aksi ini diyakini akan menjadi momentum bagi mahasiswa dan masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan dan kepatuhan hukum, terutama di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang semakin kompleks di Kota Batam.

Lihat Juga |  Erick Thohir Tunjuk Buwas Kembali Jadi Dirut Bulog

Forkopimda Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 17 Februari 2025 yang mengatur waktu operasional usaha hiburan di Batam.

SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Dandim 0316/Batam, Kapolresta Barelang, dan Ketua DPRD Batam. Namun, banyak pelaku usaha hiburan yang justru melanggar aturan tersebut, hingga kini.

SE yang diteken empat pimpinan institusi di Batam itu, berlaku untuk tempat hiburan seperti arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.

Semua tempat hiburan dimaksud hanya boleh buka mulai pukul 22.00 sampai pukul 24.00 WIB atau hanya 2 jam saja sehari. Kecuali, 8 hari yang diwajibkan tutup total yakni 3 hari di awal, 2 hari di pertengahan, dan 3 hari di akhir Ramadan. (*)

Baca Juga

PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’

Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

redaksi 23/Mar/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPolitik

Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki

Editor Oleh: Editor 19/Jun/2026
Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?