NewsNow.id, Batam – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin (24/03/2025) besok di depan Kantor Wali Kota Batam.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya pelanggaran aturan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) yang seolah dibiarkan tanpa sanksi tegas.
THM di Batam seperti kebal hukum, atas pelanggaran aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait waktu operasional selama bulan Ramadan.
Melansir BatamNow.com, Ketua Umum PC IMM Kota Batam, Rudi Susanto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam menegakkan aturan terkait operasional THM selama bulan Ramadan.
“Ini sebagai bentuk respons atas laporan kami yang diabaikan,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa tindakan pemerintah yang terkesan lamban dan abai terhadap pelanggaran ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam, di mana norma-norma agama harus dihormati, bukan sebaliknya, dirusak oleh aktivitas hiburan malam yang seolah tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Rudi menyoroti bahwa aturan terkait waktu operasional THM selama Ramadhan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari usaha menjaga ketertiban sosial dan menghormati hak-hak mayoritas masyarakat yang menjalankan ibadah.
“Ketika THM tetap beroperasi di luar ketentuan yang sudah diatur, mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial yang telah disepakati bersama. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik adanya indikasi ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana pelanggaran oleh THM terkesan dibiarkan atau bahkan dilindungi.
“Kami tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa ada kepentingan ekonomi di balik kelonggaran ini. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai moral dan kepatuhan terhadap hukum. Kalau pemerintah tetap membiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam,” ungkap Rudi.
PC IMM Kota Batam juga mempertanyakan komitmen pemerintah kota dan pihak berwenang dalam menegakkan aturan yang sudah mereka buat sendiri.
“Jika pemerintah sendiri tidak mampu menegakkan Perda dan Perwako, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum yang ada? Apakah hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil sementara pelanggar besar bisa bebas?” tantangnya dengan nada tegas.
Aksi ini rencananya akan melibatkan sejumlah elemen mahasiswa, ormas Islam, serta masyarakat yang merasa resah dengan pelanggaran yang terus dibiarkan tanpa sanksi tegas.
Mereka berharap aksi ini dapat menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha hiburan malam untuk lebih taat pada aturan yang telah ditetapkan, serta menjaga harmoni dan nilai-nilai sosial di Kota Batam selama bulan suci Ramadhan.
“Kami tidak ingin Batam menjadi kota yang abai terhadap norma-norma moral hanya demi kepentingan bisnis semata. Kami berharap aksi ini menjadi langkah awal menuju perbaikan penegakan hukum yang lebih adil dan berimbang,” tutup Rudi.
Aksi ini diyakini akan menjadi momentum bagi mahasiswa dan masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan dan kepatuhan hukum, terutama di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang semakin kompleks di Kota Batam.
Forkopimda Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 17 Februari 2025 yang mengatur waktu operasional usaha hiburan di Batam.
SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Dandim 0316/Batam, Kapolresta Barelang, dan Ketua DPRD Batam. Namun, banyak pelaku usaha hiburan yang justru melanggar aturan tersebut, hingga kini.
SE yang diteken empat pimpinan institusi di Batam itu, berlaku untuk tempat hiburan seperti arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.
Semua tempat hiburan dimaksud hanya boleh buka mulai pukul 22.00 sampai pukul 24.00 WIB atau hanya 2 jam saja sehari. Kecuali, 8 hari yang diwajibkan tutup total yakni 3 hari di awal, 2 hari di pertengahan, dan 3 hari di akhir Ramadan. (*)