Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam

Rugikan Keuangan Negara Rp 700 Juta Lebih

Oleh: redaksi Terbit: 16/Jul/2024

NewsNow.id, Batam – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang.

“Dari penyidikan yang dilakukan, ditemukan alat bukti, antara lain keterangan saksi, ahli, hasil audit sudah ada. Sehingga pada hari ini kami menetapkan 4 tersangka,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, di depan lobi Kejari Batam, Senin (15/07/2024) malam.

Dilansir BatamNwo.com, Keempatnya masing-masing 2 wanita dan 2 pria. Tersangka wanita berinisial inisial A dan Jxr masing-masing adalah direktur PT GTD yang menjadi konsultan perencanaan proyek tersebut.

Kemudian pria berinisial Bsp dan Bw berprofesi sebagai pegawai internal BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Lihat Juga |  Putusan MK: Eks Napi Boleh Jadi Caleg DPD RI Usai 5 Tahun Keluar Bui

Keempat tersangka diduga melalukan tipikor yang merugikan keuangan negara ± Rp 700 juta, dari nilai proyek Rp 9,2 miliar.

Pantauan di lokasi, Senin (15/07) malam, keempat tersangka mengenakan rompi tahanan kejaksaan lalu digelandang dari Kantor Kejari Batam menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Batam dan Rutan Batam.

Diketahui bahwa pada tahun 2019 BPJS-TK Pusat membeli lima ruko di kawasan Cemara Asri Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32A 32B di Sekupang, Kota Batam.

Kemudian pada tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia jasa konsultan perencanaan.

Ternyata pekerjaan jasa konsultan itu dinilai tidak sesuai. Pasalnya, saat pembangunan, pihak kontraktor yang akan membangun tidak bersedia melanjutkan. Alasannya, kondisi gedung tersebuy tidak memungkinkan untuk dibangun.

Lihat Juga |  Praktisi Hukum: Pemilik Amunisi Senpi Ilegal Bisa Diganjar Hukuman Mati

“Artinya ada kondisi dimana kegiatan jasa konsultan ini, dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga pekerjaan tidak akan dilanjutkan,” ujar Kasna.

Walaupun penyedia ini tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan dan dilakukan penunjukan terhadap perusahaan tersebut sehingga hasil pekerjaan yang disajikan tidak memenuhi syarat.

Menurut Kasna, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam perkara ini.

“Nanti kita lihat penyidikan, karena masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa,” jelas Kasna.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Sumber: BatamNow.com
redaksi 16/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?