Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Surati Presiden, BAMAG Nasional Minta Jokowi Beri Perhatian Khusus Entaskan Kasus Intoleran
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Surati Presiden, BAMAG Nasional Minta Jokowi Beri Perhatian Khusus Entaskan Kasus Intoleran

Oleh: redaksi Terbit: 29/Mar/2023

NewsNow.id, Jakarta – Kasus-kasus intoleransi terus menguat akhir-akhir ini, terutama sejak awal 2023. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) secara khusus menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan aspirasi umat Kristen di Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dr Japarlin Marbun MPdk (Ketua Umum) dan Dr Hence Bulu SE MTh (Sekretaris Jenderal), disampaikan bahwa pihaknya meneruskan aspirasi umat Kristen Indonesia terkait isu-isu intoleran yang berdampak buruk atas kerukunan antar-umat beragama di Indonesia yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan antar-umat beragama di negara ini.

Secara mendasar, BAMAG Nasional mendukung serta mengapresiasi kinerja Pemerintah yang telah memperjuangkan keadilan serta kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat 2 UUD 45, yang secara tegas menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Lihat Juga |  PKS Dukung Amsakar-Li Claudia, Tutup Kesempatan Pasangan Lain di Pilkada Batam

BAMAG nasional juga mendukung Pemerintah dalam memberantas oknum-oknum intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan serta kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.

Disampaikan pula bahwa BAMAG Nasional mendukung penegakan hukum bagi oknum pelanggar konstitusi dalam menegakkan keadilan serta kerukunan umat beragama di negara kita.

“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal proses hukum oknum-oknum pelanggar konstitusi serta meminta penegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa takut akan ancaman dari pihak-pihak intoleran dalam menegakan hukum di negara kita,” tegasnya.

BAMAG Nasional berharap Presiden Jokowi bisa memberikan atensi lebih terkait hal tersebut. “Kami meminta perhatian khusus Presiden Joko Widodo untuk persoalan tersebut, guna terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI dan kerukunan antar-umat beragama di Indonesia. Dengan begitu, maka rakyat Indonesia akan merasa aman dan damai dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 29/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?