Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Oknum Eks Kepala Desa di Karimun Diduga Tilep Dana Desa Rp 1,1 Miliar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Oknum Eks Kepala Desa di Karimun Diduga Tilep Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mar/2023
Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun), tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856 saat digiring ke Polres Karimun. [Foto: ANTARA]

NewsNow.id, Jakarta – Dana desa yang seharusnya dipakai untuk membangun dan mensejahterakan warga justru malah disikat oleh oknum kepala desa. Kasus yang terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ini, diungkap oleh aparat kepolisian.

Kepala desa berinisial B (64 tahun) merupakan mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, diduga melakukan korupsi sebesar Rp1.116.810.856.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, Kamis (23/3/2023), menjelaskan, “Tersangka B diduga menyelewengkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Desa tahun anggaran 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856”.

Diduga, B memanfaatkan jabatannya untuk melakujan korupsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Caranya, dengan mengelola anggaran desa seorang diri dan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk. Diduga dana tersebut dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan secara sengaja

Lihat Juga |  Ketum PGI Ajak Pemimpin Agama Perangi Keserakahan di Perayaan Harmony Week

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat laporan yang diregister dengan nomor (LP)-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022, dsri masyarakat disertai barang bukti yang telah dikumpulkan.

Saat penangkapan, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan seperti, dokumen APBD Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara, dan rekening Koran Desa Parit.

“Saat ini tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Karimun. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 23/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?