Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Yance Mote Desak BPP HIPMI Pecat Pengurus yang Kelebihan Umur
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Yance Mote Desak BPP HIPMI Pecat Pengurus yang Kelebihan Umur

Oleh: redaksi Terbit: 8/Mar/2023
Yance Mote WKU HIPMI Papua. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan ‘Kitab Suci’ bagi sebuah organisasi. Apa yang tertera di dalamnya haruslah ditaati dan diikuti oleh semua anggota.

Namun, nampaknya tidak demikian dengan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI). Apa yang dipersyaratkan terkait batas usia anggota, justru malah ditabrak. Sontak hal tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pengurus dan anggota HIPMI di daerah.

Pengurus di daerah mempersoalkan jabatan Ketua OKK BPP HIPMI yang dipegang oleh Syaifudin Hisbullah. Pasalnya, Syaifuddin diduga sudah melebihi batas usia untuk duduk sebagai pengurus.

Dalam Pasal 5 ayat 1 ART hasil Munasus disebutkan, Anggota biasa yaitu, anggota yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun dengan ketentuan tidak sampai 41 (empat puluh satu) tahun. Sementara, Syaifuddin saat ini diduga sudah berusia 43 tahun.

Lihat Juga |  BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

“Kita bicara konstitusi dan jangan menginjak-injak ART BPP HIPMI,” tegas Yance Mote WKU HIPMI Papua, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, ini bentuk pengangkangan terhadap amanat AD/ART yang dihasilkan dalam Munassus, khususnya ART Bab I Pasal 5. Tidak hanya Syaifuddin, diduga ada juga pengurus-pengurus lain yang kelebihan usia.

Yance beranggapan, Ketua OKK adalah ujung tombak penegakan konstitusi dalam organisasi, marwah, dan kredibilitas organisasi dipertaruhkan di tangan seorang Ketua OKK. “Bagaimana kita bisa menunaikan itu semua jika Ketua OKK-nya saja melanggar dan mengangkangi aturan dalam konstitusi yang kita perjuangkan,” tegasnya.

Dengan lugas Yance meminta Ketua Umum BPP HIPMI untuk segera memberhentikan dengan segera Sayfudin Hisbullah dari kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua OKK BPP HIPMI periode 2023-2026.
Juga meminta BPP HIPMI untuk melakukan revitalisasi kepengurusan guna menyempurnakan kepengurusan BPP HIPMI yang bersih dari pelanggaran konstitusi apapun bentuknya.

Lihat Juga |  Diduga Lakukan Penggelapan, Direksi Anak Usaha Holding BUMN Dipolisikan

Dikatakannya, setidaknya dalam tenggat waktu 3 x 24 jam, BPP HIPMI sudah memberhentikan Syaifudin Hisbullah sebagai Ketua OKK.

“Jika permintaan tersebut diabaikan oleh BPP HIPMI, maka Yance tidak akan segan-segan melakukan upaya dan tindakan keorganisasian yang dianggap perlu dan penting untuk dilakukan guna menyelamatkan marwah konstitusi HIPMI demi tegaknya kehormatan konstitusi HIPMI yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

redaksi 8/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?