Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Surat Dua Pengwil Mentahkan Lagi Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Surat Dua Pengwil Mentahkan Lagi Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia

Oleh: redaksi Terbit: 4/Mar/2023
Logo Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI). [F: Instagram]

NewsNow.id, Jakarta – Untuk kedua kalinya pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menjadi agenda rutin tiga tahun sekali, kembali mentah, lantaran ada dua surat yakni dari Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Jawa Barat dan Sulawesi Selatan yang ditujukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan dua surat tersebut, Kemenkumham menginstruksikan agar Kongres INI ditunda. Padahal, persiapan acara yang sejatinya dilakukan di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Banten, pada 8-9 Maret ini sudah 90 persen.

Ini merupakan penundaan kedua kalinya. Sebelumnya, Kongres INI direncanakan pada November 2022 lalu di Bandung. Namun, kabarnya ada keberatan dari beberapa bakal calon ketua umum (Bacaketum), sehingga Pengurus Pusat (PP) INI memindah lokasi penyelenggaraan ke Cilegon, Banten. Pun waktu penyelenggaraan dirubah menjadi 8-9 Maret 2023.

Lihat Juga |  Diundang DPR untuk Klarifikasi, Kuasa Hukum Romo Paschal: Akan Kami Bicarakan

Dalam rilis yang diterima NewsNow.id, Sabtu (4/3/2023), PP INI memberikan poin-poin yakni:

  1. Mencermati dinamika yang terjadi terkait dengan rencana pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Maret 2023 bertempat di The Royale Krakatau, Pemerintah memutuskan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan kongres dimaksud. Keputusan ini didasarkan kepada pertimbangan untuk menjaga keutuhan dan marwah organisasi INI.
  2. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut kami menginstruksikan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan Kongres XXIV.
  3. Dalam rangka mewujudkan hasil kongres termasuk pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI yang kredibel serta memastikan pemenuhan hak anggota sebagai pemilih maka kami menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI dilaksanakan secara e-voting nasional dengan melibatkan instansi terkait khususnya Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  4. Dengan adanya penundaan pelaksanaan Kongres XXIV, maka Kementerian Hukum dan HAM RI tetap mengakui legalitas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sampai dengan pelaksanaan kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
  5. PP INI segera melakukan pemberitahuan kepada seluruh anggota di seluruh Indonesia terkait dengan penundaan tanggal dan tempat pelaksanaan kongres termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait dengan rencana penerapan metode pemiihan secara e-voting nasional.
Lihat Juga |  Prof Gayus Lumbuun: Masih Ada Celah Untuk Revisi Vonis Sambo Cs

PP INI berharap seluruh Pengurus dan Dewan Kehormatan di seluruh jenjang kepengurusan serta seluruh anggota INI mentaati instruksi ini dan menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan, gangguan ketertiban dan ketidaknyamanan.

Disampaikan pula, terkait biaya kontribusi peserta Kongres yang telah dibayar oleh peserta akan dikembalikan. (RN)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

redaksi 4/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?