Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Apa Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Apa Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jan/2023
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: detikcom/ A. Prasetia]

NewsNow.id – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).

Dilansir dari Kompas.com (18/1/2023), tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang karena dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” sebagaimana tertulis dalam pasal 340 KUHP.

Lalu, apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? berapa lama masa hukumannya?

Penjelasan Ahli Hukum

Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Lihat Juga |  Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Sebagaimana dijelaskan dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.

Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.

“Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara,” ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2023).

Hal ini menunjukkan hukuman penjara seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati.

“Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan ‘dimatikan’ oleh negara,” katanya.

Apakah hukuman penjara seumur hidup adalah dua kali usia?

Adapun di kalangan masyarakat, sempat muncul kebingungan mengenai durasi hukuman penjara seumur hidup yang disebut-sebut hanya 20 tahun atau dua kali dari usia terpidana saat dipenjara.

Lihat Juga |  Piala Dunia 2022: Kejutan Maroko Singkirkan Spanyol, Portugal Menggila 6-1

Agus menyatakan kalau hal ini tidak benar.

Ia mencontohkan, Ferdy Sambo yang saat ini berusia 50 tahun akan kurang lebih mendekam di penjara selama 20 tahun jika mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Durasi 20 tahun didapat dari rata-rata panjang usia orang Indonesia, yaitu 70 tahun. “Tapi, bukan berarti cuma dihukum 20 tahun,” tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Angka Harapan Hidup (AHH) orang Indonesia pada 2021 berkisar antara 67 hingga 76 tahun.

Angka Harapan Hidup adalah rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang. (*)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

Sumber: Kompas.com
redaksi 19/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?