Newsnow.id, Batam – Pengelolaan parkir di Kota Batam diduga mengandung unsur maladministrasi. Dugaan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, DR. Lagat Parroha Siadari, sebagaimana dikutip dari laman resmi ombudsman.go.id.
Ombudsman Kepri menilai terdapat potensi penyimpangan prosedur dalam tata kelola parkir, khususnya parkir tepi jalan umum atau ruang milik jalan (Rumija), yang berdampak pada legalitas titik parkir dan transparansi pengelolaan retribusi.
Izin Parkir K Square Mall Dipertanyakan
Sorotan terhadap pengelolaan parkir mencuat setelah munculnya parkir gratis kendaraan yang diduga ilegal di area buffer zone K Square Mall, kawasan Sukajadi, Batam.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, awalnya menyatakan pengelolaan parkir di lokasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
Namun beberapa hari kemudian, ia menyebut manajemen K Square Mall telah mengajukan permohonan perizinan.
Menurut Leo, izin yang diajukan berbentuk “parkir mandiri”. Namun istilah tersebut tidak ada penjelasan dari Dishub Batam. Bahkan tidak ditemukan dalam ketentuan regulasi parkir yang berlaku di Kota Batam, baik dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah izin parkir mandiri untuk K Square Mall tersebut telah diterbitkan. Leo Putra juga belum memberikan tanggapan atas sejumlah konfirmasi yang diajukan Newsnow.com.
Dugaan Ketidaksesuaian dengan Regulasi
Berdasarkan penelusuran dan pemberitaan BatamNow.com, sebelumnya, pengelolaan parkir Rumija diduga belum sepenuhnya sesuai dengan:
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir;
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir;
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum.
Ombudsman Kepri juga menemukan bahwa proses penetapan lokasi parkir dilakukan secara internal tanpa melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Soal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (7) Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan prosedur yang dapat berdampak pada legalitas titik parkir serta pengelolaan retribusi daerah.
Sorotan Tidak Tercapainya Target PAD Parkir
Kajian Ombudsman ini turut dipicu oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang tidak pernah mencapai target dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam (siependa.batam.go.id), realisasi retribusi parkir tepi jalan umum dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren di bawah target:
2025: Target Rp 20 miliar, terealisasi Rp 15 miliar (75,31 persen)
2024: Target Rp 18 miliar, terealisasi Rp 11,2 miliar (62,32 persen).
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2024, tarif retribusi parkir tepi jalan umum naik 100 persen. Misalnya retribusi kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000 dan roda dua dari Rp 1.000 naik jadi Rp 2.000.
Belum lagi kenaikan jumlah kendaraan setiap tahun diperkirakan mecapai 27 persen dari 782.066 unit pada 2022 ke ±1,09 juta unit pada April 2025. (dikutip dari Databoks dan Korlantas Polri)
Sedangkan PAD parkir tahun sebelumnya, yakni tahun 2023: target Rp 17 miliar, hanya terealisasi Rp 4,6 miliar (27,22 persen).
Pada tahun 2022: target Rp 15 miliar, terealisasi Rp 4,4 miliar (29,33 persen) dan pada tahun 2021: target Rp 5,2 miliar, terealisasi Rp 4,3 miliar (83,22 persen).
LI-Tipikor Minta APH Turun Tangan
Menanggapi kajian Ombudsman Kepri, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun menyelidiki dugaan tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat maladministrasi dalam pengelolaan parkir yang berdampak pada rendahnya PAD, maka patut diduga terdapat potensi kerugian negara.
“Kami mengimbau agar aparat penegak hukum di Kota Batam dapat segera melakukan penyelidikan. Apalagi dugaan maladministrasi ini merupakan hasil kajian Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik,” ujarnya.
Hingga kini, Dinas Perhubungan Kota Batam belum terkonfirmasi terkait temuan Ombudsman tersebut. (Red)
Sumber: Batamnow.com

