Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Uang Seorang Pengusaha Rp4,38 Miliar Raib dalam 40 Menit
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Uang Seorang Pengusaha Rp4,38 Miliar Raib dalam 40 Menit

Oleh: Editor Terbit: 27/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Seorang pengusaha di Batam berinisial IC (52) terpaksa melapor ke Ditreskrimsus Polda Kepri setelah dana perusahaan sebesar Rp4,38 miliar di rekening Bank CIMB kawasan Sei Panas tiba-tiba hilang. Ironisnya, uang miliaran rupiah itu berpindah ke sejumlah rekening lain hanya dalam waktu sekitar 40 menit.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, perusahaan yang berlokasi di Batamcenter tersebut menjadi korban setelah dana dalam rekening perusahaan raib secara misterius tanpa persetujuan maupun pemberitahuan sebelumnya. Kasus ini kini ditangani Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima, lagi proses lidik,” ujarnya singkat, Rabu (25/2/2026) siang. Ia menjelaskan, laporan resmi telah diterima sejak pekan lalu.

Lihat Juga |  Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Penyidik siber saat ini fokus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam transaksi mencurigakan tersebut. “Masih didalami, perkembangan akan diinfokan kembali,” katanya. Dalam dokumen laporan, korban tercatat sebagai pengusaha berinisial IWC (59).

Ia melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah mendapati dana perusahaan di rekeningnya hilang tanpa otorisasi. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/22/II/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 13 Februari 2026 pukul 17.08 WIB.

Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,38 miliar, angka yang memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha Batam. Sementara itu, pihak Bank CIMB cabang Sungai Panas saat dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Petugas keamanan di lokasi menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui surat resmi.

Lihat Juga |  PKS Dukung Amsakar-Li Claudia, Tutup Kesempatan Pasangan Lain di Pilkada Batam

Kepala Area Kepri CIMB Niaga, Sim Siang, saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan ke kantor pusat. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan berada di bawah kewenangan langsung kantornya. “Kita akan konfirmasi ke pusat terkait kejadian ini,” katanya. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi memastikan akan mengusut tuntas aliran dana dan menelusuri jejak digital transaksi yang terjadi dalam hitungan menit tersebut. (Int)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Editor 27/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?