Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: BAZNAS Batam Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp37.500 per Jiwa
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

BAZNAS Batam Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp37.500 per Jiwa

Oleh: Editor Terbit: 27/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam resmi menetapkan standarisasi harga beras untuk pembayaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Besaran zakat fitrah tahun ini dimulai dari Rp37.500 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketua BAZNAS Kota Batam, Habib Soleh, mengatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi.

“Jika masyarakat mengonsumsi beras seharga Rp15 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp37.500 per jiwa. Kalau berasnya Rp20 ribu per kilogram, maka zakatnya Rp50 ribu per jiwa. Silakan disesuaikan, bahkan boleh dibayar lebih,” ujar Habib Soleh, Kamis (26/2).

Lihat Juga |  Kapolri Minta Ujian Praktek SIM Dipermudah, Jangan Persulit Masyarakat

Dalam ketetapan tersebut, harga beras yang menjadi acuan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Dengan demikian, nominal zakat fitrah per jiwa adalah sebagai berikut Rp15.000/kg sebesar Rp37.500, Rp16.000/kg sebesar Rp40.000, Rp17.000/kg sebesar Rp42.500, Rp18.000/kg sebesar Rp45.000, Rp19.000/kg sebesar Rp47.500, Rp20.000/kg atau sebesar Rp50.000.

Menurut Habib Soleh, standarisasi ini dibuat agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan kewajiban zakat, sekaligus menghindari kebingungan di tengah variasi harga beras di pasaran.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Batam juga menetapkan besaran fidyah minimal Rp25 ribu per hari per jiwa bagi yang meninggalkan puasa Ramadan sesuai ketentuan syariat.

“Fidyah ini bagi orang yang memang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya, seperti orang tua renta atau sakit menahun. Untuk ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap bayinya, tetap wajib mengqadha puasanya,” jelasnya.

Lihat Juga |  Cekcok dengan Pacar, Pria di Batam Nekat Lompat dari Jembatan Barelang

BAZNAS juga mengumumkan ketentuan nisab zakat maal. Nisabnya setara 85 gram emas murni (14 karat) dengan estimasi nilai Rp91.681.728. Sedangkan nisab penghasilan bruto per bulan sebesar Rp7.640.144.

“Zakat maal sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Jika penghasilan Rp8 juta per bulan, maka zakatnya Rp200 ribu,” terang Habib Soleh.

Ia mengajak masyarakat Batam untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Batam agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.

“Zakat yang dititipkan melalui BAZNAS akan kami salurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima. Kami ingin zakat ini benar-benar berdampak bagi penguatan ekonomi umat di Batam,” tegasnya.

Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batam di Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kanal resmi lainnya.

Lihat Juga |  Partai Gerindra Dukung Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura di Pilgub Kepri 2024

Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat semakin meningkat sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 27/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?