NewsNow.Id, Batam – Kabar beredarnya soal pengunduran diri Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Herman Rozie.
Kelima Kadis yang dimaksud adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hasnah; Kepala Inspektorat, Hendriana Gustian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gustian Riau, yang kini telah digantikan dengan Plt Suhar; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Zulkarnain; sertw Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Riama Manurung.
Kelima Kadis ini tak merespons klarifikasi NewsNow.id, hingga Wali Kota Batam Amsakar Achmad membeber rencana perombakan total “kabinet”-nya dalam waktu dekat ini.
Retribusi Pelayanan Persampahan Tak Pernah Tercapai
Herman Rozie, menjabat Sejak 2018-2026. Ia diangkat menjadi Kepala DLH sejak 2018 di kala wali kota Batam dijabat H Muhammad Rudi. Kala itu, Herman dilantik secara mendadak, 26 Maret 2018, di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Kadis Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan), serta Pelaksana Tugas Kepala DLH.
DLH Kota Batam Diperiksa Polisi
Sementara itu di masa kepimpinan Kapolresta Barelang dijabat oleh Kombes Pol Zaenal Arifin membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH Kota Batam.
Penyelidikan ini ditangani langsung oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Barelang.
Informasi ini diungkap langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat memberikan keterangan singkat kepada awak media pada Senin, 28 Juli 2025.
Dalam penyidikan itu, lebih dari 10 saksi telah diperiksa oleh jajaran Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang. Namun hingga masa kepimpinan Zaenal habis, pengusutan itu belum terbuka. Sejak Herman Rozie menjabat, realisasi pendapatan retribusi kebersihan (sampah) tak pernah capai target.
Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penerimaan Daerah (SIEPENDA) milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam menunjukkan tren pencapaian retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan yang fluktuatif dan cenderung di bawah target.
Pada tahun 2018, dari target Rp 35 miliar, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 31 miliar atau sekitar 88,68 persen.
Pada tahun 2019 dari target Rp 35 miliar realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 33 miliar atau sekitar 96,90 persen.
Pada tahun 2020 dari target retribusi pelayanan persampahan diturunkan. Jika tahun sebelumnya dengan target Rp 35 miliar lalu diturunkan menjadi Rp 32 miliar. Pencapaiannya tetap sama Rp 33 miliar atau 105,37 persen.
Pada tahun 2021 target kembali dinaikkan, menjadi Rp 40 miliar namun hanya tercapai sebesar Rp 34 miliar atau 87,19 persen.
Pada tahun 2022 target kembali naik, menjadi Rp 50 miliar, tercapai hanya Rp 35,9 miliar atau hanya 71,90 persen.
Pada tahun 2023, dari target Rp 60 miliar, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 34,45 miliar atau sekitar 55,57 persen.
Selanjutnya tahun 2024, target diturunkan menjadi Rp 47,85 miliar, dengan capaian lebih baik yakni Rp 38,59 miliar atau 80,65 persen.
Namun pada tahun 2025, dari target Rp 60 miliar, baru terealisasi sekitar Rp 34,16 miliar atau hanya 56,95 persen.
Capaian ini memicu kecurigaan adanya potensi kebocoran pendapatan, yang kemudian diduga menjadi dasar awal penyelidikan oleh pihak kepolisian.
BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi ke Kadis Kominfo, Rudi Panjaitan serta Kepala BKPSDM Hasnah, melalui pesan di WhatsApp, Jumat (16/01/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum merespons. Dalam konfirmasi yang dikirimkan ke Rudi Panjaitan hanya bertanda centang dua biru, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rudi tak mengangkat.
Demikian juga Herman Rozie yang disebut-sebut tak mengusut dugaan pembakaran limbah elektronik di areal PT Logam Internasional Jaya di Sagulung Batam, tak merespons konfirmasi media ini.
PT Logam Internasional Jaya (LJI) salah satu dari tiga perusahaan importir yang terlibat langsung dengan skandal impor ilegal 914 kontainer berisi limbah elektronik yang terindikasi bahan berbahaya dan beracun.
Di tengah kasus yang masih dalam penanganan pemerintah dan perintah re-ekspor yang tak diindahkan tiga perusahan daur ulang, pihak PT LIJ diduga sengaja melakukan pembakaran limbah elektronik di arealnya di kawasan Sagulung, Batam.
Dua perusahaan lainnya yang terlibat dalam impor limbah ilegal, yakni PT Esun International Utama Indonesia dan PT Batam Battery Recycle Industries yang dinilai misterius. (A/Red)
Sumber: BatamNow.com

