Newsnow.id, Batam – Budi Prasetyo, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan para pejabat negara agar patuh melaporkan harta kekayaannya melalui sistem e-LHKPN yang telah disediakan.
Demikian juga Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo..
Saat kunjungannya ke Batam awal pekan ini juga menegaskan bahwa pihaknya secara rutin mengimbau para pejabat di daerah untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Menurut Budi Prasetyo, batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2025 adalah 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
LHKPN Pejabat BP Batam
Sejumlah pejabat tinggi di BP Batam telah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2025, meski sebagian lainnya belum dapat diakses publik dalam sistem e-LHKPN KPK.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang mulai menjabat sejak Februari 2025, tercatat telah menyampaikan laporan kekayaan mereka lebih awal.
Berdasarkan LHKPN Periode 2025 (dilaporan pada tahun 2026): Amsakar Achmad memiliki kekayaan sebesar Rp 6,91 miliar, naik dari Rp 5,82 miliar pada tahun sebelumnya.
Li Claudia Chandra memiliki kekayaan sebesar Rp 18,12 miliar pada LHKPN 2025, meningkat dari Rp 17,64 miliar pada periode 2024.
Tujuh Deputi Baru, Baru Sebagian yang Melapor
Dari tujuh deputi BP Batam, baru empat yang melaporkan data kekayaannya yang diumumkan KPK melalui e-LHKPN, antara lain:
Alexander Zulkarnain, Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan, melaporkan kekayaan sebesar Rp 13,66 miliar (2025), naik dari Rp 11,65 miliar (2024).
Sudirman Saad, Anggota/Deputi Bidang Strategis dan Perizinan, melaporkan kekayaan sekitar Rp 11,25 miliar, dan tahun sebelumnya Rp 11,32 miliar.
Syarlin Joyo, Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, kekayaannya Rp 3,57 miliar pada e-lhkpn periode 2025.
Ariastuty Sirait, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, juga telah melaporkan kekayaannya pada LHKPN periode 2025 KPK sebanyak Rp 4,36 miliar.
Ariastuty salah satu pejabat negara yang patuh dan tertib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun di e-lhkpn KPK.
Kendati begitu, dalam LHKPN-nya sejak tahun 2020 hingga 2025, terdapat catatan menarik diulas terkait kepemilikan dua bidang tanahnya di Batam:
Tanah seluas 495 m² senilai Rp 3,5 miliar; dan Tanah seluas 200 m² senilai Rp 100 juta tanpa bangunan alias lahan kosong. Apakah dibenarkan tanah yang dialokasikan BP Batam bisa tak dibangun, paling tidak dalam kurun waktu lima tahun?
Pertanyaan yang belum direspons oleh Ariastuty kala dikonfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp alat komunikasi pelayanan publik miliknya.
Sementara itu, LHKPN Denny Tondano, Deputi Bidang Pengusahaan, belum diumumkan KPK dan belum dapat diakses publik pada e-lhkpn periode 2025. Tapi pada periode 2024, kekayaannya tercatat Rp 2,16 miliar.
Fary Djemy Francis (Deputi Bidang Investasi) dan Mouris Limanto (Deputi Bidang Infrastruktur) juga belum muncul dan belum dapat dapat diakses dalam sistem e-LHKPN KPK.
Apakah karena pelaporannya terlambat atau masih belum divalidasi KPK dalam sistem e-lhkpn periode 2025, belum terkonfirmasi.
Namun guna menjawab kepentingan keterbukaan publik, ketiganya telah dicoba konfirmasi lewat komunikasi WhatsApp melalui Kepala Biro Umum BP Batam, M Taofan, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (A)

