Newsnow.id, Batam – Pria berinisial MY (31) ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap lelaki berinisial AS (21) di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.
Dalam konferensi pers pada Rabu (11/03/2026), kepolisian menjelaskan bahwa MY menyerahkan diri pada hari pembunuhan yakni Selasa, 10 Februari 2026.
Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diketahui adalah mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.
Dalam kejadian itu, MY tidak hanya menyerang AS, tetapi juga membacok pria lain berinisial AB yang merupakan pasangan baru korban.
Akibat serangan tersebut, AS meninggal dunia di lokasi, sementara AB mengalami luka bacok dan hingga kini masih dalam kondisi kritis serta menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi kecemburuan.
“Memang sudah ada niatan dari pada pelaku ini ingin melakukan aksi pembunuhan kepada korban karena indikasinya terjadi kecemburuan karena antara pelaku dan korban hubungan sesama jenis,” ujar Debby dalam konferensi pers, Rabu (11/03).
Menurut Debby, pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Si pelaku merasa kecewa, sakit hati dan memiliki niat untuk membunuh daripada korban,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah itu terjadi di kamar kos milik AB di kawasan Family Dream, Nongsa. Saat itu, AS dan AB baru saja masuk ke dalam kamar.
Pelaku yang sudah berada di lokasi kemudian melihat keduanya berpelukan. Lalu MY langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur.
“Ketika korban masuk ke dalam kamar kos bersama pasangan dia yang lainnya, di situlah dilakukan penikaman terhadap korban sehingga korban meninggal dunia dengan tusukan di bagian punggung 2 kali dan di kepala,” kata Debby.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, MY yang bekerja di Bali masih berkomunikasi dengan korban secara daring.
Bahkan pelaku pernah mentransfer uang kepada korban untuk membeli sepeda motor dan membantu membayar utang korban.
Pelaku mengetahui keberadaan korban di kawasan Family Dream setelah sebelumnya korban pernah mengirimkan lokasi melalui fitur berbagi lokasi secara langsung (live location).
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459, 458 ayat (1) dan 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (H)
Sumber: Batamnow.com

