Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sejumlah Tempat Hiburan di Batam Langgar SE Forkopimda
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sejumlah Tempat Hiburan di Batam Langgar SE Forkopimda

Oleh: Editor Terbit: 19/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Batam tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan kembali terulang, setelah pelanggaran tahun sebelumnya.

Sejumlah tempat hiburan tetap beroperasi pada H-1 dan pada malam pertama Ramadan 1447 Hijriah, meski aturan lewat SE mewajibkan penutupan total.

SE Forkopimda Batam Nomor: 038/170/II/2026, Nomor: 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor: 020/II/2026 dan Nomor: 217/II/2026, yang diteken pada 9 Februari 2026 oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Dandim 0316/Batam Yan Eka Putra, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad, secara tegas mengatur penutupan total usaha jasa hiburan pada H-1, hari H, dan H+1 Ramadan.

Jenis usaha yang diperintahkan tutup total meliputi arena permainan mekanik, manual maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/ massage dan spa, termasuk fasilitas hiburan di dalam hotel.

Lihat Juga |  Dulu Tak Lulus Prakualifikasi, Tetiba PT Metro Nusantara Bahari Terpilih untuk Kerja Sama Pelabuhan Batam Center

Namun, pantauan tim investigasi BatamNow.com pada malam pertama Ramadan menemukan sejumlah lokasi di Batam tetap beroperasi.

Di kawasan Sei Jodoh, misalnya, di dalam satu “kapal pesiar” besar bernama Fsk, arena permainan gelper, bola pingpong, serta karaoke (KTV) beroperasi hingga dini hari dan arena di tempat lain di Kota Batam.

Hal serupa juga terpantau di salah satu hotel di kawasan Plnt, di mana KTV dan permainan elektronik, dan mekanik tetap beroperasi hingga subuh.

Selama ini, arena jasa hiburan itu beroperasi mulai pagi hingga subuh dan bahkan ada yang sampai 24 jam.

Tim Patroli Dinilai Sekadar Formalitas

Pada malam yang sama, iring-iringan kendaraan patroli dari kepolisian, Satpol PP dan aparat lainnya terlihat berkeliling di beberapa titik di Kota Batam.

Lihat Juga |  Imigrasi: 3.912 WNI Beralih Jadi WN Singapura, Usia Rata-rata 25-35 Tahun

Namun, pantauan tim media ini di lapangan, patroli tersebut tidak disertai tindakan pemeriksaan atau penertiban langsung ke lokasi yang diduga melanggar aturan sebagaimana dalam SE.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pengawasan hanya bersifat simbolik. Tempat hiburan tetap beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti, meski aturan penutupan telah diberlakukan.

Berbagai kalangan yang dimintai komentarnya atas dugaan pelangaran SE Forkopimda Batam sangat menyayangkan ulah para pelaku usaha yang diduga arena perjudian itu dan pelanggaran itu disebut tamparan kepada Forkopimda.

Pemerhati kebijakan publik, Ahmadi, S.Sos., menilai situasi tersebut sebagai bentuk pelemahan wibawa pemerintah daerah.

“Ini seperti tamparan bagi para pemimpin daerah—Wali Kota, DPRD, Kapolresta Barelang, dan Dandim—yang menandatangani SE itu. Jika aturan dilanggar terang-terangan apalagi di hari keagamaan dan tidak ada tindakan tegas, maka wibawa regulasi dipertanyakan,” ujarnya.

Lihat Juga |  PP Kesehatan Mengatur Aborsi Bersyarat dan Pengendalian Iklan Rokok

Pendapat serupa disampaikan Tarmiji, pemerhati sosial perkotaan, yang menilai inkonsistensi penegakan aturan dapat memicu ketidakpercayaan publik.

SE Forkopimda diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus menciptakan ketertiban umum.

Namun, jika pelanggaran terus berulang tanpa penindakan tegas, regulasi tersebut berpotensi dipandang sebatas formalitas tahunan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari yang dikonfirmasi BatamNow.com, Rabu (18/02/2026) malam dari lapangan lewat pesan WhatsApp, tak merespos hingga berita ini diturunkan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut maupun langkah penindakan yang akan dilakukan. (A)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 19/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?