Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sejumlah Tempat Hiburan di Batam Langgar SE Forkopimda
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sejumlah Tempat Hiburan di Batam Langgar SE Forkopimda

Oleh: Editor Terbit: 19/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Batam tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan kembali terulang, setelah pelanggaran tahun sebelumnya.

Sejumlah tempat hiburan tetap beroperasi pada H-1 dan pada malam pertama Ramadan 1447 Hijriah, meski aturan lewat SE mewajibkan penutupan total.

SE Forkopimda Batam Nomor: 038/170/II/2026, Nomor: 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor: 020/II/2026 dan Nomor: 217/II/2026, yang diteken pada 9 Februari 2026 oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Dandim 0316/Batam Yan Eka Putra, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad, secara tegas mengatur penutupan total usaha jasa hiburan pada H-1, hari H, dan H+1 Ramadan.

Jenis usaha yang diperintahkan tutup total meliputi arena permainan mekanik, manual maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/ massage dan spa, termasuk fasilitas hiburan di dalam hotel.

Lihat Juga |  Bharada Eliezer Berpeluang Bebas Bersyarat Agustus 2023

Namun, pantauan tim investigasi BatamNow.com pada malam pertama Ramadan menemukan sejumlah lokasi di Batam tetap beroperasi.

Di kawasan Sei Jodoh, misalnya, di dalam satu “kapal pesiar” besar bernama Fsk, arena permainan gelper, bola pingpong, serta karaoke (KTV) beroperasi hingga dini hari dan arena di tempat lain di Kota Batam.

Hal serupa juga terpantau di salah satu hotel di kawasan Plnt, di mana KTV dan permainan elektronik, dan mekanik tetap beroperasi hingga subuh.

Selama ini, arena jasa hiburan itu beroperasi mulai pagi hingga subuh dan bahkan ada yang sampai 24 jam.

Tim Patroli Dinilai Sekadar Formalitas

Pada malam yang sama, iring-iringan kendaraan patroli dari kepolisian, Satpol PP dan aparat lainnya terlihat berkeliling di beberapa titik di Kota Batam.

Lihat Juga |  Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

Namun, pantauan tim media ini di lapangan, patroli tersebut tidak disertai tindakan pemeriksaan atau penertiban langsung ke lokasi yang diduga melanggar aturan sebagaimana dalam SE.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pengawasan hanya bersifat simbolik. Tempat hiburan tetap beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti, meski aturan penutupan telah diberlakukan.

Berbagai kalangan yang dimintai komentarnya atas dugaan pelangaran SE Forkopimda Batam sangat menyayangkan ulah para pelaku usaha yang diduga arena perjudian itu dan pelanggaran itu disebut tamparan kepada Forkopimda.

Pemerhati kebijakan publik, Ahmadi, S.Sos., menilai situasi tersebut sebagai bentuk pelemahan wibawa pemerintah daerah.

“Ini seperti tamparan bagi para pemimpin daerah—Wali Kota, DPRD, Kapolresta Barelang, dan Dandim—yang menandatangani SE itu. Jika aturan dilanggar terang-terangan apalagi di hari keagamaan dan tidak ada tindakan tegas, maka wibawa regulasi dipertanyakan,” ujarnya.

Lihat Juga |  Terdakwa Mahmoud Nakhoda MT Arman 114 'Menghilang', Jaksa dan PH Tak Tahu Keberadaannya

Pendapat serupa disampaikan Tarmiji, pemerhati sosial perkotaan, yang menilai inkonsistensi penegakan aturan dapat memicu ketidakpercayaan publik.

SE Forkopimda diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus menciptakan ketertiban umum.

Namun, jika pelanggaran terus berulang tanpa penindakan tegas, regulasi tersebut berpotensi dipandang sebatas formalitas tahunan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari yang dikonfirmasi BatamNow.com, Rabu (18/02/2026) malam dari lapangan lewat pesan WhatsApp, tak merespos hingga berita ini diturunkan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut maupun langkah penindakan yang akan dilakukan. (A)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 19/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?