Newsnow.id, Batam – Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Batam tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan kembali terulang, setelah pelanggaran tahun sebelumnya.
Sejumlah tempat hiburan tetap beroperasi pada H-1 dan pada malam pertama Ramadan 1447 Hijriah, meski aturan lewat SE mewajibkan penutupan total.
SE Forkopimda Batam Nomor: 038/170/II/2026, Nomor: 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor: 020/II/2026 dan Nomor: 217/II/2026, yang diteken pada 9 Februari 2026 oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Dandim 0316/Batam Yan Eka Putra, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad, secara tegas mengatur penutupan total usaha jasa hiburan pada H-1, hari H, dan H+1 Ramadan.
Jenis usaha yang diperintahkan tutup total meliputi arena permainan mekanik, manual maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/ massage dan spa, termasuk fasilitas hiburan di dalam hotel.
Namun, pantauan tim investigasi BatamNow.com pada malam pertama Ramadan menemukan sejumlah lokasi di Batam tetap beroperasi.
Di kawasan Sei Jodoh, misalnya, di dalam satu “kapal pesiar” besar bernama Fsk, arena permainan gelper, bola pingpong, serta karaoke (KTV) beroperasi hingga dini hari dan arena di tempat lain di Kota Batam.
Hal serupa juga terpantau di salah satu hotel di kawasan Plnt, di mana KTV dan permainan elektronik, dan mekanik tetap beroperasi hingga subuh.
Selama ini, arena jasa hiburan itu beroperasi mulai pagi hingga subuh dan bahkan ada yang sampai 24 jam.
Tim Patroli Dinilai Sekadar Formalitas
Pada malam yang sama, iring-iringan kendaraan patroli dari kepolisian, Satpol PP dan aparat lainnya terlihat berkeliling di beberapa titik di Kota Batam.
Namun, pantauan tim media ini di lapangan, patroli tersebut tidak disertai tindakan pemeriksaan atau penertiban langsung ke lokasi yang diduga melanggar aturan sebagaimana dalam SE.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pengawasan hanya bersifat simbolik. Tempat hiburan tetap beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti, meski aturan penutupan telah diberlakukan.
Berbagai kalangan yang dimintai komentarnya atas dugaan pelangaran SE Forkopimda Batam sangat menyayangkan ulah para pelaku usaha yang diduga arena perjudian itu dan pelanggaran itu disebut tamparan kepada Forkopimda.
Pemerhati kebijakan publik, Ahmadi, S.Sos., menilai situasi tersebut sebagai bentuk pelemahan wibawa pemerintah daerah.
“Ini seperti tamparan bagi para pemimpin daerah—Wali Kota, DPRD, Kapolresta Barelang, dan Dandim—yang menandatangani SE itu. Jika aturan dilanggar terang-terangan apalagi di hari keagamaan dan tidak ada tindakan tegas, maka wibawa regulasi dipertanyakan,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Tarmiji, pemerhati sosial perkotaan, yang menilai inkonsistensi penegakan aturan dapat memicu ketidakpercayaan publik.
SE Forkopimda diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus menciptakan ketertiban umum.
Namun, jika pelanggaran terus berulang tanpa penindakan tegas, regulasi tersebut berpotensi dipandang sebatas formalitas tahunan.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari yang dikonfirmasi BatamNow.com, Rabu (18/02/2026) malam dari lapangan lewat pesan WhatsApp, tak merespos hingga berita ini diturunkan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut maupun langkah penindakan yang akan dilakukan. (A)

