Newsnow.id, Batam – Setiap tahun, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. Aturan itu kembali diteken Wali Kota Batam, Ketua DPRD, Dandim 0316/Batam, Kapolresta Barelang.

Substansinya tidak berubah: pembatasan jam operasional pukul 22.00–24.00 WIB, penutupan total pada H-1, H, dan H+1 Ramadan, Nuzulul Qur’an, serta Idulfitri, termasuk pengaturan restoran agar menjaga etika selama siang hari.
Regulasi ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
Di atas kertas, kebijakan itu tampak tegas dan normatif: menjaga kekhusyukan umat beragama dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Namun persoalannya bukan pada redaksi aturan, melainkan pada konsistensi penegakan aturan dan sanksinya bagi pelanggar.
Membuka file media ini menunjukkan, pelanggaran terhadap SE saban tahun terjadi secara terbuka dan selalu diberitakan media.
Jam operasional dilanggar, aktivitas hiburan berlangsung melewati batas waktu, bahkan pada hari-hari yang ditetapkan tutup total, beroperasi terbuka.
Ironisnya, meski pelanggaran itu terpublikasi dan diketahui publik, respons aparat kerap tak sebanding dengan bunyi ancaman sanksi dalam SE.
Dalam aturan itu tim terpadu pengawasan memang disebut akan melakukan pemantauan dan bahkan penindakan. Sanksi administratif pun tersusun berjenjang: teguran, pembekuan izin, hingga penutupan usaha.
Namun implementasi di lapangan tak konsisten, bahkan seolah dibiarkan.
Ancaman tinggal teks—SE berubah menjadi dokumen seremonial yang rutin terbit setiap Ramadan karena nyaris tak pernah ada penindakan tegas.
Di titik inilah kredibilitas dan moralitas Forkopimda diuji. Ketika pelanggaran dibiarkan, pesan yang sampai ke publik bukanlah ketegasan, melainkan dugaan kompromi.
Masyarakat menyaksikan paradoks: aturan dibuat bersama, namun dilanggar terang-terangan oleh para pelaku usaha yang dijuluki oligarki lokal, namun sangat minim konsekuensi.
Ramadan seharusnya menjadi momentum peneguhan disiplin sosial dan penghormatan terhadap nilai keagamaan.
Jika regulasi hanya menjadi formalitas administratif, maka yang tergerus bukan sekadar wibawa surat edaran, melainkan otoritas moral para penanda tangan di bawahnya.
Forkopimda tidak cukup hanya menerbitkan aturan. Yang ditunggu publik adalah keberanian menegakkan aturan.
Tanpa itu, setiap Ramadan atau pada hari keagamaan lainnya kita hanya menyaksikan siklus yang sama: regulasi lahir, pelanggaran terjadi, dan penegakan menghilang. Moral Forkopimda menjadi tercoreng-moreng. (*)
Sumber: Batamnow.com

