Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Cara Mendapatkan Sertifikat Haji Online Pakai Aplikasi Nusuk
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
22/Jun/2026
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
22/Jun/2026
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
22/Jun/2026
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
22/Jun/2026
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
19/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Cara Mendapatkan Sertifikat Haji Online Pakai Aplikasi Nusuk

Oleh: redaksi Terbit: 12/Jul/2023
Ilustrasi naik haji/ umrah. [Foto: Republika]

NewsNow.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan jemaah yang telah rampung melaksanakan ibadah haji 2023 dapat mengunduh sertifikat haji secara online.

Dikutip dari Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan para jemaah yang ingin mendapatkan sertifikat haji ini dapat melakukannya dengan mengunduh aplikasi Nusuk. Para jemaah juga dapat memilih desain dokumen sertifikat yang disukai.

Nusuk merupakan aplikasi yang dibentuk oleh pemerintah Arab Saudi bagi umat Islam untuk membuat rencana perjalanan haji atau umrah. Aplikasi ini juga dapat mengatur seluruh kunjungan, mulai dari mengajukan elektronik visa hingga memesan hotel dan penerbangan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi turut mencantumkan langkah-langkah bagi jemaah untuk mendapatkan sertifikat haji online melalui aplikasi Nusuk. Berikut rincian langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Nusuk melalui Play Store atau App Store.
  2. Jemaah log in/mendaftarkan diri ke aplikasi Nusuk bila belum mendaftar
  3. Pilih ‘View Card’ yang ada di halaman utama
  4. Pilih tujuan ‘to issue a Haj completion certificate (mengakses sertifikat haji)’
  5. Pilih desain sertifikat yang disukai
  6. Klik ‘Issue Certificate’
Lihat Juga |  DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Prosesi pelaksanaan haji tahun 2023 ini telah menandai kembalinya jumlah jemaah ke tingkat normal sebelum pandemi virus corona (Covid-19).

Otoritas Arab Saudi bahkan mencabut ketentuan batasan jumlah dan usia jamaah dari seluruh dunia untuk haji tahun ini.

Indonesia awalnya mendapatkan 221 ribu kuota haji dari Arab Saudi untuk musim haji tahun ini. Kemudian, Indonesia kembali mendapatkan kuota tambahan sebanyak 8.000. Alhasil, total kuota haji untuk jemaah Indonesia tahun ini adalah 229 ribu orang. (*)

Baca Juga

PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’

Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP

Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif

Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 12/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPolitik

Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki

Editor Oleh: Editor 19/Jun/2026
Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?