Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pria di Sumut yang Mutilasi, Rebus, dan Bakar Istri Divonis Bebas
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif
19/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pria di Sumut yang Mutilasi, Rebus, dan Bakar Istri Divonis Bebas

Oleh: redaksi Terbit: 8/Jun/2023
Harapan Munthe, suami di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang memutilasi dan membakar istrinya. [Foto: Dok. Istimewa]

NewsNow.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara (Sumut), memvonis bebas Harapan Munthe atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Nurmaya Situmorang (43), Rabu kemarin.

Mengutip laman resmi SIPP PN Tarutung, Harapan Munthe memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan mutilasi. Namun, terdakwa tak dapat dipertanggungjawabkannya karena kondisi gangguan mental.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” demikian bunyi vonis pada laman PN Tarutung pada Kamis (8/6/2023).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Harapan Munthe dituntut dengan penjara seumur hidup.

Lihat Juga |  DPR Kritik Proyek IPAL di Batam: Harusnya Sudah Rampung

Terkait alasan vonis tersebut, Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang menyebut, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan hakim terkait kondisi kejiwaan Harapan Munthe.

“Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan, diketahui bahwa memang ada gangguan kejiwaan, dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa” ujar Natanael, dikutip dari kumparan, Kamis (8/6).

Harapan Munthe memang memiliki riwayat sakit jiwa pada tahun 2004 lalu. Hal ini juga dikuatkan dengan rekam medisnya.

Sebelumnya, Harapan membunuh istrinya pada 12 November 2022 lalu. Adapun alasan dia membunuh dan memutilasi istrinya itu lantaran kesal kerap dimaki. Harapan diketahui juga merebus tangan istrinya, ia bahkan membakar kaki istrinya itu. (*)

Baca Juga

Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Sumber: kumparan
redaksi 8/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Yusril Koto Ditangkap di Batam, Polisi Ungkap Dugaan Ancaman di Balik Berita Negatif
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?