Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Akhirnya, Razman Nasution Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Akhirnya, Razman Nasution Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Oleh: redaksi Terbit: 5/Apr/2023
Razman Arif Nasution. [Foto: Ayu Utami/ MPI]

NewsNow.id, Jakarta – Setelah kasusnya mengendap sekian lama, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. Tersangka dikenai pasal berlapis.

“RAN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan, Razman dikenai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. Tidak dijelaskan secara pasti pada perkara apa Razman ditetapkan sebagai tersangka.

Lihat Juga |  KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Diduga, Razman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Hotman menyatakan sudah melaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim dan kuasa hukumnya Razman Nasution dengan dugaan pencemaran nama baik lantaran menuding dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.

“Saya sudah laporkan keduanya (Iqlima dan Razman) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Target utama saya Razman yang pansos melulu. Dia target utama saya, baru kedua Iqlima,” ungkap Hotman Paris, Mei 2022 lalu.

Menurut Hotman, Razman perlu menjaga mulutnya karena dia suka asal ngomong. “Dia pasti kena kali ini, lihat saja. Saya yakin apa yang dia katakan pada media bukan omongan kliennya. Semua itu pernyataannya sendiri,” tandasnya. (RN)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

redaksi 5/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Editor Oleh: Editor 11/Sep/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?