Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada Richard Eliezer Teteskan Air Mata
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada Richard Eliezer Teteskan Air Mata

Oleh: redaksi Terbit: 18/Jan/2023
Tangis Richard Eliezer pecah setelah JPU membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: Tangkapan Layar TV Pool]

NewsNow.id, Jakarta – Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah memasuki tahap tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E 12 tahun penjara.

Tangis Richard Eliezer pecah setelah JPU membacakan tuntutan. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, memeluk kliennya dan berusaha menenangkan.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan.

Hal yang Memberatkan Eliezer

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Yosua.

Lihat Juga |  Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Jaksa juga menyatakan perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa.

Pengunjung Sidang Riuh

Pengunjung ruang sidang pun sontak riuh mengkritik tuntutan jaksa. Hakim sempat meminta pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung ramai menyoraki jaksa.

“Kepada para pengunjung, mohon tetap tenang,” ujar hakim.

Terpantau, Richard Eliezer menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.

Lihat Juga |  BSI Disebut Kena Serangan Ransomware, Ini Cara Aman yang Harus Dilakukan Nasabah

Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.

Ronny pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.

“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” katanya. (*)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Sumber: detik.com
redaksi 18/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?