NewsNow.id – Beberapa warganet mengeluh nomor pribadinya digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol) oleh orang lain.
Dilansir dari Kompas.com, salah satunya diungkapkan akun Twitter ini yang mengaku ditelepon terus-menerus oleh pihak yang mengaku dari pinjol.
Panggilan tersebut masuk ke ponsel setelah nomornya dijadikan kontak darurat oleh debitur yang tidak kunjung melunasi kewajibannya.
Tak sampai di situ, akun ini juga mengaku emosi karena nomornya dimasukan sebagai kontak darurat pinjol.
Sedangkan akun ini mengaku mengalami hal yang sama dengan pelakunya adalah teman kuliahnya sendiri.
“Udah bener emang gua putus hubungan sama temen kampus. Dan berakhir kek gini. Ayo siapa lagi yang masukin nama gua sebagai kontak darurat di pinjol. Gua siap menerima cacian dan makian dari penagih utang,” kata akun tersebut.
“annisa rahmaningsih mony*** gue gakenal lo tapi no gue jadi kontak darurat pinjol pinjol lo anj*,” cuit akun yang lain.
Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila nomor pribadinya dimasukkan sebagai kontak darurat pinjol?
Saran OJK
Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.
Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
“Kalo yang ilegal ‘kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi,” ujar Dody kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal
Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol dengan beberapa cara. Dilansir dari Indonesia Baik, berikut penjelasannya.
- Laman OJK
Kunjungi laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
- WhatsApp OJK
Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat.
- Telepon 157 atau email
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email [email protected]. (*)