Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK

Oleh: redaksi Terbit: 18/Jul/2023
Ilustrasi. [Foto: CNBC Indonesia]

NewsNow.id – Beberapa warganet mengeluh nomor pribadinya digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol) oleh orang lain.

Dilansir dari Kompas.com, salah satunya diungkapkan akun Twitter ini yang mengaku ditelepon terus-menerus oleh pihak yang mengaku dari pinjol.

Panggilan tersebut masuk ke ponsel setelah nomornya dijadikan kontak darurat oleh debitur yang tidak kunjung melunasi kewajibannya.

Tak sampai di situ, akun ini juga mengaku emosi karena nomornya dimasukan sebagai kontak darurat pinjol.

Sedangkan akun ini mengaku mengalami hal yang sama dengan pelakunya adalah teman kuliahnya sendiri.

“Udah bener emang gua putus hubungan sama temen kampus. Dan berakhir kek gini. Ayo siapa lagi yang masukin nama gua sebagai kontak darurat di pinjol. Gua siap menerima cacian dan makian dari penagih utang,” kata akun tersebut.

Lihat Juga |  KPK Duga Lukas Enembe Investasikan Uang Haram

“annisa rahmaningsih mony*** gue gakenal lo tapi no gue jadi kontak darurat pinjol pinjol lo anj*,” cuit akun yang lain.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila nomor pribadinya dimasukkan sebagai kontak darurat pinjol?

Saran OJK

Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.

Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.

Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.

Lihat Juga |  DMI Gandeng BWI Percepat Sertifikasi Masjid di Indonesia

Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.

“Kalo yang ilegal ‘kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi,” ujar Dody kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol dengan beberapa cara. Dilansir dari Indonesia Baik, berikut penjelasannya.

  1. Laman OJK

Kunjungi laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

  1. WhatsApp OJK

Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.

Lihat Juga |  Mahkamah Agung Lantik 3 Hakim Agung

Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat.

  1. Telepon 157 atau email

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email [email protected]. (*)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 18/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?