Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan; Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan; Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Oleh: Editor Terbit: 10/Mar/2026
Sondang Sialagan (kiri) istri terdakwa Hasiholan Samosir dan istri terdakwa Richard Halomoan Tambunan (kanan), usai mendengar suami mereka divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2026). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Mendengar vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hasiholan dan Leo Chandra Samosir, masing-masing istri kru kapal Sea Dragon ini menangis dalam persidangan perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu hampir 2 ton itu.

Awalnya tangisan istri terdakwa Richard Halomoan yang pecah seketika di ruang sidang utama setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik membacakan amar putusan: bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Kemudian dalam sidang perkara selanjutnya, giliran Sondang Sialagan istri terdakwa Hasiholan Samosir yang menangis kencang.

Ia memprotes putusan hakim yang memvonis Hasiholan suaminya dengan penjara seumur hidup. “Pegang cakapku, dengan kayak gini dibikin sama yang bertiga ini, terbongkar semuanya. Pegang cakapku!” teriaknya di ruang sidang saat pembacaan putusan masih berlangsung.

“Percaya dengan cakapku, akan terbongkar,” kata Sondang lagi.

Kecaman juga dilontarkan beberapa anggota keluarga terdakwa yang turut menyaksikan persidangan.

Lihat Juga |  4 Shio yang Penuh Kelimpahan Harta di Tahun Baru Imlek 2023, Tahun Kelinci Air

Meskipun begitu, persidangan yang dipimpin Tiwik didampingi dua anggota majelis yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, tetap berjalan hingga ditutup.

Protes istri terdakwa juga diarahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir yakni Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.

Tak Terima Vonis Hakim

Protes dan tangisan istri kedua terdakwa juga disampaikan saat suami mereka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang terparkir di halaman PN Batam.

“Saya sebagai istri dari chief officer Richard Halomoan Tambunan, kami tidak terima hukuman mati, hukuman seumur hidup. Tolong kami pak presiden,” katanya lalu tangisnya pecah kembali.

Sondang pun menegaskan bahwa ia tak terima Hasiholan suaminya dipenjara apalagi terdakwa mengaku tak tahu soal barang haram yang diangkut kapal Sea Dragon dari perairan Thailand itu.

Lihat Juga |  Beras Ilegal Banjiri Batam, DPR: Pemerintah Harus Bisa Tuntaskan

“Satu tahun pun saya tidak terima, tapi karena kebodohannya saya menerima. Ini seumur hidup? Maksudnya biar mati suami saya di penjara itu? Saya tidak termia, nggak ada keadilan,” tandasnya.

“Memang betul lah Indonesia negara konoha. Ini negara konoha, garis besarin negara konoha Indonesia, ingat itu. Entah di mana sumpah kalian,” lanjutnya.

Dalam persidangan hari ini, Senin (09/03), majelis hakim menggelar tiga sidang putusan secara estafet untuk tiga terdakwa dari enam kru kapal Sea Dragon.

Tiga kru lainnya sudah divonis dalam persidangan sebelumnya.

Berikut ini vonis yang majelis hakim PN Batam terhadap keenam kru kapal Sea Dragon yang semuanya dinyatakan terbukti bersalah:

Lihat Juga |  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mengundurkan Diri Beserta 5 (lima) Kadis di Pemko Batam

Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.
Chief officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Weerapat Phongwan (warga negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.
Teerapong Lekpradub (warga negara Thailand) divonis 17 tahun penjara
Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
Juru mesin kapal, Fandi Ramadhan divonis paling rendah, yakni 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. (D)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

Editor 10/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?