Newsnow.id, Batam – Mendengar vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hasiholan dan Leo Chandra Samosir, masing-masing istri kru kapal Sea Dragon ini menangis dalam persidangan perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu hampir 2 ton itu.
Awalnya tangisan istri terdakwa Richard Halomoan yang pecah seketika di ruang sidang utama setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik membacakan amar putusan: bersalah dan divonis penjara seumur hidup.
Kemudian dalam sidang perkara selanjutnya, giliran Sondang Sialagan istri terdakwa Hasiholan Samosir yang menangis kencang.
Ia memprotes putusan hakim yang memvonis Hasiholan suaminya dengan penjara seumur hidup. “Pegang cakapku, dengan kayak gini dibikin sama yang bertiga ini, terbongkar semuanya. Pegang cakapku!” teriaknya di ruang sidang saat pembacaan putusan masih berlangsung.
“Percaya dengan cakapku, akan terbongkar,” kata Sondang lagi.
Kecaman juga dilontarkan beberapa anggota keluarga terdakwa yang turut menyaksikan persidangan.
Meskipun begitu, persidangan yang dipimpin Tiwik didampingi dua anggota majelis yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, tetap berjalan hingga ditutup.
Protes istri terdakwa juga diarahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir yakni Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.

Tak Terima Vonis Hakim
Protes dan tangisan istri kedua terdakwa juga disampaikan saat suami mereka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang terparkir di halaman PN Batam.
“Saya sebagai istri dari chief officer Richard Halomoan Tambunan, kami tidak terima hukuman mati, hukuman seumur hidup. Tolong kami pak presiden,” katanya lalu tangisnya pecah kembali.
Sondang pun menegaskan bahwa ia tak terima Hasiholan suaminya dipenjara apalagi terdakwa mengaku tak tahu soal barang haram yang diangkut kapal Sea Dragon dari perairan Thailand itu.
“Satu tahun pun saya tidak terima, tapi karena kebodohannya saya menerima. Ini seumur hidup? Maksudnya biar mati suami saya di penjara itu? Saya tidak termia, nggak ada keadilan,” tandasnya.
“Memang betul lah Indonesia negara konoha. Ini negara konoha, garis besarin negara konoha Indonesia, ingat itu. Entah di mana sumpah kalian,” lanjutnya.
Dalam persidangan hari ini, Senin (09/03), majelis hakim menggelar tiga sidang putusan secara estafet untuk tiga terdakwa dari enam kru kapal Sea Dragon.

Tiga kru lainnya sudah divonis dalam persidangan sebelumnya.
Berikut ini vonis yang majelis hakim PN Batam terhadap keenam kru kapal Sea Dragon yang semuanya dinyatakan terbukti bersalah:
Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.
Chief officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Weerapat Phongwan (warga negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.
Teerapong Lekpradub (warga negara Thailand) divonis 17 tahun penjara
Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
Juru mesin kapal, Fandi Ramadhan divonis paling rendah, yakni 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. (D)
Sumber: Batamnow.com

