Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan; Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan; Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Oleh: Editor Terbit: 10/Mar/2026
Sondang Sialagan (kiri) istri terdakwa Hasiholan Samosir dan istri terdakwa Richard Halomoan Tambunan (kanan), usai mendengar suami mereka divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2026). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Mendengar vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hasiholan dan Leo Chandra Samosir, masing-masing istri kru kapal Sea Dragon ini menangis dalam persidangan perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu hampir 2 ton itu.

Awalnya tangisan istri terdakwa Richard Halomoan yang pecah seketika di ruang sidang utama setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik membacakan amar putusan: bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Kemudian dalam sidang perkara selanjutnya, giliran Sondang Sialagan istri terdakwa Hasiholan Samosir yang menangis kencang.

Ia memprotes putusan hakim yang memvonis Hasiholan suaminya dengan penjara seumur hidup. “Pegang cakapku, dengan kayak gini dibikin sama yang bertiga ini, terbongkar semuanya. Pegang cakapku!” teriaknya di ruang sidang saat pembacaan putusan masih berlangsung.

“Percaya dengan cakapku, akan terbongkar,” kata Sondang lagi.

Kecaman juga dilontarkan beberapa anggota keluarga terdakwa yang turut menyaksikan persidangan.

Lihat Juga |  Diprediksi Bakal Masuk Kucuran Dana Asing Ilegal di Pemilu 2024

Meskipun begitu, persidangan yang dipimpin Tiwik didampingi dua anggota majelis yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, tetap berjalan hingga ditutup.

Protes istri terdakwa juga diarahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir yakni Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.

Tak Terima Vonis Hakim

Protes dan tangisan istri kedua terdakwa juga disampaikan saat suami mereka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang terparkir di halaman PN Batam.

“Saya sebagai istri dari chief officer Richard Halomoan Tambunan, kami tidak terima hukuman mati, hukuman seumur hidup. Tolong kami pak presiden,” katanya lalu tangisnya pecah kembali.

Sondang pun menegaskan bahwa ia tak terima Hasiholan suaminya dipenjara apalagi terdakwa mengaku tak tahu soal barang haram yang diangkut kapal Sea Dragon dari perairan Thailand itu.

Lihat Juga |  Yulce Tuding KPK Penyebab Menurunnya Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

“Satu tahun pun saya tidak terima, tapi karena kebodohannya saya menerima. Ini seumur hidup? Maksudnya biar mati suami saya di penjara itu? Saya tidak termia, nggak ada keadilan,” tandasnya.

“Memang betul lah Indonesia negara konoha. Ini negara konoha, garis besarin negara konoha Indonesia, ingat itu. Entah di mana sumpah kalian,” lanjutnya.

Dalam persidangan hari ini, Senin (09/03), majelis hakim menggelar tiga sidang putusan secara estafet untuk tiga terdakwa dari enam kru kapal Sea Dragon.

Tiga kru lainnya sudah divonis dalam persidangan sebelumnya.

Berikut ini vonis yang majelis hakim PN Batam terhadap keenam kru kapal Sea Dragon yang semuanya dinyatakan terbukti bersalah:

Lihat Juga |  IPW: Diduga Ada TPPU Dibalik Gratifikasi Wamenkumham

Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.
Chief officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Weerapat Phongwan (warga negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.
Teerapong Lekpradub (warga negara Thailand) divonis 17 tahun penjara
Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
Juru mesin kapal, Fandi Ramadhan divonis paling rendah, yakni 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. (D)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 10/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?