Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Speed Boat (SB) Garuda 82 Senilai Rp3,6 Miliar, Kini Berstatus Dikuasasi Negara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Langkah Awal Hanafi di Demokrat: Bagikan 200 KTA dan Paket Sembako Gratis di Pulau Abang.
28/Feb/2026
BAZNAS Batam Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp37.500 per Jiwa
27/Feb/2026
Speed Boat (SB) Garuda 82 Senilai Rp3,6 Miliar, Kini Berstatus Dikuasasi Negara
27/Feb/2026
Uang Seorang Pengusaha Rp4,38 Miliar Raib dalam 40 Menit
27/Feb/2026
Diduga Dibunuh Suami Sendiri, Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
27/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Speed Boat (SB) Garuda 82 Senilai Rp3,6 Miliar, Kini Berstatus Dikuasasi Negara

Oleh: Editor Terbit: 27/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Bea Cukai Batam kembali mengungkap hasil penindakan terhadap Speed Boat (SB) Garuda 82 yang diamankan di perairan Jembatan III Barelang. Dalam update terbaru, total nilai barang yang diangkut kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar akibat pelanggaran kepabeanan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan intensif oleh tim lapangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap SB Garuda 82 yang melintas di perairan Jembatan III Barelang.

Dari hasil pemeriksaan awal di atas kapal, petugas mendapati sedikitnya 300 kemasan barang dengan jenis yang beragam. Muatan tersebut antara lain pakaian bekas (ballpress), suku cadang kendaraan, kosmetik, alat kesehatan (alkes), obat-obatan, peralatan dapur, alat olahraga, laptop, ponsel, hingga berbagai perangkat elektrik lainnya.

Lihat Juga |  Buruknya Pelayanan SPAM Batam, Kategori Pelanggaran HAM?

Kapal tersebut diketahui berangkat dari perairan Batam dan rencananya hendak menuju wilayah Tanjung Riau. Namun, karena diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, kapal langsung ditegakkan dan dibawa ke Dermaga Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses pendalaman, petugas juga sempat menerima informasi adanya dugaan muatan narkotika di dalam kapal. Untuk memastikan hal tersebut, Bea Cukai Batam menerjunkan tim anjing pelacak (K9) dan melakukan penyisiran menyeluruh, termasuk pemeriksaan bagian-bagian tersembunyi kapal.

“Hasil pemeriksaan dengan K9 dan penyelaman di badan kapal tidak ditemukan adanya narkotika,” jelas Setiawan. Dengan demikian, fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran kepabeanan atas barang-barang yang diangkut tanpa prosedur resmi.

Lihat Juga |  Bakal di-PTUN-kan, Forkorindo: Kepala BP Batam Langgar Kepmenhub 47/2022

Terhadap barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menetapkan status sebagai barang dikuasai negara. Sementara itu, sarana pengangkut berupa kapal cepat Garuda 82 dikenakan sanksi berupa denda administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Saat ini, pemilik barang masih dalam proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Aparat juga melakukan analisis terhadap modus operandi pengiriman guna mengantisipasi pola serupa di masa mendatang.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan laut, khususnya di jalur-jalur rawan pelanggaran. Penindakan terhadap SB Garuda 82 diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan celah distribusi ilegal yang berpotensi merugikan negara.(*)

Baca Juga

Langkah Awal Hanafi di Demokrat: Bagikan 200 KTA dan Paket Sembako Gratis di Pulau Abang.

BAZNAS Batam Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp37.500 per Jiwa

Uang Seorang Pengusaha Rp4,38 Miliar Raib dalam 40 Menit

Diduga Dibunuh Suami Sendiri, Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia

Ombudsman Kepri Duga Pengelolaan Parkir di Batam Maladministrasi

Editor 27/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitikTeknologi

Krisis Air Bertahun-tahun di Taman Sari Hijau, Tinggal Janji, Tak Kunjung Tuntas

Editor Oleh: Editor 25/Feb/2026
Proyek IPAL Rp 900 Miliar Masih Tanda Tanya, Sudah 1 Tahun Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia di BP Batam
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Catut Nama PWI Kepri, Proposal Bodong Beredar saat Ramadan
Baru Satu tahun Pimpin DPW NasDem Kepri, Amsakar sudah Mundur
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?