Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Perkara Sabu Hampir 2 Ton, 4 WNI dan 2 WNA Dituntut Hukuman Mati
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Perkara Sabu Hampir 2 Ton, 4 WNI dan 2 WNA Dituntut Hukuman Mati

Oleh: Editor Terbit: 6/Feb/2026
Enam tersangka kasus sabu seberat hampir 2 ton di KM Sea Dragon tangkapan BNN dan tim gabungan, menyaksikan pemusnahan barang bukti di Dataran Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/06/2025). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati untuk enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total hampir 2 ton. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026).

Terdakwa perkara ini terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan empat WN Indonesia. Keenamnya adalah Werapat Pongwan (Thailand), Terapung (Thailand), Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tampu Bolon, dan Hasiholan Samosir.

JPU Gustirio Kurniawan SH dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, perbuatan mereka dinilai sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya negara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Lihat Juga |  Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional peredaran narkotika.

Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan tuntutan pertama, menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat, tanpahak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Werapat Pongwan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan.

Kelima terdakwa lainnya yang hadir dalam persidangan juga dituntut hukuman mati.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa mengatakan meminta kepada hakim untuk memberi waktu 2 minggu menyiapkan pledoi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada persidangan berikutnya tanggal 23 Februari 2026.

Terdakwa Fandi Ramadhan dengan ekspresi menangis usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (05/02/2026). (F: BatamNow)

Kronologi Kasus

Menukil laman SIPP PN Batam, dijelaskan bahwa pada April 2025, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan ke Bangkok menggunakan pesawat AirAsia.

Lihat Juga |  Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Seluruhnya menginap di Sakura Budget Hotel selama sekitar 10 hari sambil menunggu perintah dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Pada 13 Mei 2025, terdakwa bersama para saksi menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon. Hasiholan bertindak sebagai nahkoda, Leo dan Teerapong sebagai juru kemudi, terdakwa sebagai juru mesin, Richard bertanggung jawab atas muatan, serta Mr. Pong sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal. Saat itu kapal belum bermuatan.

Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00E dari Mr. Tan untuk mengambil muatan di perairan Phuket, dengan keterangan bahwa muatan tersebut bukan minyak. Pada 18 Mei 2025 dini hari, di lokasi yang ditentukan, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat setelah Mr. Pong memberi kode lampu. Empat orang dari kapal tersebut menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih setelah memberikan selembar uang Myanmar sebagai kode. Atas perintah Mr. Tan, seluruh kru, termasuk terdakwa, menerima kardus tersebut tanpa memeriksa isinya meski dilakukan di tengah laut, bukan di dermaga.

Lihat Juga |  LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Kardus-kardus tersebut kemudian disimpan secara estafet, sebanyak 31 kardus di ruang penyimpanan haluan kapal dan 36 kardus di dalam tangki bahan bakar. Setelah itu, atas perintah Hasiholan, terdakwa diminta melepas bendera Thailand, namun karena tidak mampu, tugas tersebut dilakukan oleh Leo dan bendera dibuang ke laut.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon melintas di perairan Karimun tanpa bendera negara. Tim BNN RI dan Bea Cukai menghentikan kapal karena mencurigai muatan kapal tanker yang tidak mengangkut minyak. Seluruh kru, termasuk terdakwa, kemudian dipindahkan ke kapal patroli dan kapal Sea Dragon dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Dalam penggeledahan yang disaksikan para kru, petugas menemukan 31 kardus di haluan kapal berisi kemasan teh China merek Guanyinwang yang setelah diuji positif mengandung metamfetamina. Atas petunjuk Mr. Pong, petugas juga menemukan 36 kardus lainnya di dalam tangki bahan bakar dengan isi serupa. Total ditemukan 2.000 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.

Hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI tertanggal 16 Juni 2025 menyatakan seluruh sampel positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Editor 6/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?