Newsnow.id, Batam – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati untuk enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total hampir 2 ton. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026).
Terdakwa perkara ini terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan empat WN Indonesia. Keenamnya adalah Werapat Pongwan (Thailand), Terapung (Thailand), Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tampu Bolon, dan Hasiholan Samosir.
JPU Gustirio Kurniawan SH dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, perbuatan mereka dinilai sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya negara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional peredaran narkotika.
Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan tuntutan pertama, menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat, tanpahak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Werapat Pongwan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan.
Kelima terdakwa lainnya yang hadir dalam persidangan juga dituntut hukuman mati.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa mengatakan meminta kepada hakim untuk memberi waktu 2 minggu menyiapkan pledoi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada persidangan berikutnya tanggal 23 Februari 2026.

Kronologi Kasus
Menukil laman SIPP PN Batam, dijelaskan bahwa pada April 2025, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan ke Bangkok menggunakan pesawat AirAsia.
Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Seluruhnya menginap di Sakura Budget Hotel selama sekitar 10 hari sambil menunggu perintah dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Pada 13 Mei 2025, terdakwa bersama para saksi menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon. Hasiholan bertindak sebagai nahkoda, Leo dan Teerapong sebagai juru kemudi, terdakwa sebagai juru mesin, Richard bertanggung jawab atas muatan, serta Mr. Pong sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal. Saat itu kapal belum bermuatan.
Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00E dari Mr. Tan untuk mengambil muatan di perairan Phuket, dengan keterangan bahwa muatan tersebut bukan minyak. Pada 18 Mei 2025 dini hari, di lokasi yang ditentukan, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat setelah Mr. Pong memberi kode lampu. Empat orang dari kapal tersebut menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih setelah memberikan selembar uang Myanmar sebagai kode. Atas perintah Mr. Tan, seluruh kru, termasuk terdakwa, menerima kardus tersebut tanpa memeriksa isinya meski dilakukan di tengah laut, bukan di dermaga.
Kardus-kardus tersebut kemudian disimpan secara estafet, sebanyak 31 kardus di ruang penyimpanan haluan kapal dan 36 kardus di dalam tangki bahan bakar. Setelah itu, atas perintah Hasiholan, terdakwa diminta melepas bendera Thailand, namun karena tidak mampu, tugas tersebut dilakukan oleh Leo dan bendera dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon melintas di perairan Karimun tanpa bendera negara. Tim BNN RI dan Bea Cukai menghentikan kapal karena mencurigai muatan kapal tanker yang tidak mengangkut minyak. Seluruh kru, termasuk terdakwa, kemudian dipindahkan ke kapal patroli dan kapal Sea Dragon dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Dalam penggeledahan yang disaksikan para kru, petugas menemukan 31 kardus di haluan kapal berisi kemasan teh China merek Guanyinwang yang setelah diuji positif mengandung metamfetamina. Atas petunjuk Mr. Pong, petugas juga menemukan 36 kardus lainnya di dalam tangki bahan bakar dengan isi serupa. Total ditemukan 2.000 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.
Hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI tertanggal 16 Juni 2025 menyatakan seluruh sampel positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (H)
Sumber: Batamnow.com

