Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Perkara Sabu Hampir 2 Ton, 4 WNI dan 2 WNA Dituntut Hukuman Mati
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Perkara Sabu Hampir 2 Ton, 4 WNI dan 2 WNA Dituntut Hukuman Mati

Oleh: Editor Terbit: 6/Feb/2026
Enam tersangka kasus sabu seberat hampir 2 ton di KM Sea Dragon tangkapan BNN dan tim gabungan, menyaksikan pemusnahan barang bukti di Dataran Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/06/2025). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati untuk enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total hampir 2 ton. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026).

Terdakwa perkara ini terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan empat WN Indonesia. Keenamnya adalah Werapat Pongwan (Thailand), Terapung (Thailand), Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tampu Bolon, dan Hasiholan Samosir.

JPU Gustirio Kurniawan SH dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, perbuatan mereka dinilai sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya negara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Lihat Juga |  Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional peredaran narkotika.

Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan tuntutan pertama, menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat, tanpahak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Werapat Pongwan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan.

Kelima terdakwa lainnya yang hadir dalam persidangan juga dituntut hukuman mati.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa mengatakan meminta kepada hakim untuk memberi waktu 2 minggu menyiapkan pledoi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada persidangan berikutnya tanggal 23 Februari 2026.

Terdakwa Fandi Ramadhan dengan ekspresi menangis usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (05/02/2026). (F: BatamNow)

Kronologi Kasus

Menukil laman SIPP PN Batam, dijelaskan bahwa pada April 2025, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan ke Bangkok menggunakan pesawat AirAsia.

Lihat Juga |  PAD Retribusi Parkir Tak Capai Target, Areal Parkir Gratis Muncul di Batam

Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Seluruhnya menginap di Sakura Budget Hotel selama sekitar 10 hari sambil menunggu perintah dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Pada 13 Mei 2025, terdakwa bersama para saksi menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon. Hasiholan bertindak sebagai nahkoda, Leo dan Teerapong sebagai juru kemudi, terdakwa sebagai juru mesin, Richard bertanggung jawab atas muatan, serta Mr. Pong sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal. Saat itu kapal belum bermuatan.

Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00E dari Mr. Tan untuk mengambil muatan di perairan Phuket, dengan keterangan bahwa muatan tersebut bukan minyak. Pada 18 Mei 2025 dini hari, di lokasi yang ditentukan, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat setelah Mr. Pong memberi kode lampu. Empat orang dari kapal tersebut menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih setelah memberikan selembar uang Myanmar sebagai kode. Atas perintah Mr. Tan, seluruh kru, termasuk terdakwa, menerima kardus tersebut tanpa memeriksa isinya meski dilakukan di tengah laut, bukan di dermaga.

Lihat Juga |  BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dicuri Tukang Becak, OJK Beri Komentar

Kardus-kardus tersebut kemudian disimpan secara estafet, sebanyak 31 kardus di ruang penyimpanan haluan kapal dan 36 kardus di dalam tangki bahan bakar. Setelah itu, atas perintah Hasiholan, terdakwa diminta melepas bendera Thailand, namun karena tidak mampu, tugas tersebut dilakukan oleh Leo dan bendera dibuang ke laut.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon melintas di perairan Karimun tanpa bendera negara. Tim BNN RI dan Bea Cukai menghentikan kapal karena mencurigai muatan kapal tanker yang tidak mengangkut minyak. Seluruh kru, termasuk terdakwa, kemudian dipindahkan ke kapal patroli dan kapal Sea Dragon dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Dalam penggeledahan yang disaksikan para kru, petugas menemukan 31 kardus di haluan kapal berisi kemasan teh China merek Guanyinwang yang setelah diuji positif mengandung metamfetamina. Atas petunjuk Mr. Pong, petugas juga menemukan 36 kardus lainnya di dalam tangki bahan bakar dengan isi serupa. Total ditemukan 2.000 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.

Hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI tertanggal 16 Juni 2025 menyatakan seluruh sampel positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Editor 6/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?