Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Lelang Supertanker MT Arman 114 Zonk, Aset Rampasan Rp1,17 Triliun Tak Dilirik Pasar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam
31/Mar/2026
KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Lelang Supertanker MT Arman 114 Zonk, Aset Rampasan Rp1,17 Triliun Tak Dilirik Pasar

Oleh: Editor Terbit: 9/Jan/2026
Sumber foto: Kejaksaan Agung RI

Newsnow.id, Batam – Proses Lelang Kapal Super Tanker MT Arman 114 beserta Muatan Minyak Mentah Ringan (Light Crude Oil) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah ditutup pada 2 Desember 2025.

Lelang itu tanpa adanya peserta yang mendaftarkan penawaran (zonk) meskipun sudah dijadwalkan dan diumumkan sebelumnya.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam selaku pelaksana lelang melaporkan tidak ada dokumen peserta yang lengkap hingga penutupan, meskipun sebelumnya 19 perusahaan hadir dalam kegiatan penjelasan lelang (aanwijzing) yang digelar di Kejari Batam.

Selanjutnya Kejari Batam menyatakan akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah selanjutnya atas aset rampasan negara tersebut.

Kasus kapal MT Arman 114 bermula dari penegakan hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI atas tindak pidana pembuangan limbah/aktivitas ilegal di laut (termasuk dugaan transshipment/transfer minyak ilegal) yang dilakukan oleh kapal tersebut di Laut Natuna Utara, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Bakamla dengan kapal patrolinya KN Pulau Marore-322 menggiring kapal tersebut ke Batam pada 7 Juli 2023. Pengadilan Negeri Batam dalam putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada 10 Juli 2024 menyatakan kapal tersebut telah melanggar hukum sehingga dirampas untuk negara, dan nakhoda kapal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, seorang warga negara Mesir dihukum 7 tahun in absensia karena kabur sebelum putusan.

Kejaksaan Agung selanjutnya mengambil alih proses pemulihan aset melalui lelang barang rampasan negara. Lelang dibuka pada 2 Desember 2025 untuk diikuti secara daring oleh badan usaha yang memenuhi syarat, termasuk izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor/afiliasi sesuai aturan Permen ESDM terkait pemanfaatan minyak dalam negeri.

Lihat Juga |  Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

Sebelumnya telah dilakukan aanwijzing pada 24 November 2025 di Kejari Batam dengan kehadiran 19 perusahaan (termasuk dikabarkan Pertamina).

Namun “zonk”, tidak ada peserta yang menyerahkan dokumen lengkap hingga batas akhir lelang pada 2 Desember 2025, lelang kapal tanker MT Arman 114 dengan muatan minyak mentah ringan senilai Rp 1,17 triliun (buka harga lelang) itu. Kejari Batam kini menunggu petunjuk Kejaksaan Agung untuk langkah selanjutnya atas aset rampasan tersebut.

Lalu apa faktor penyebab lelang MT Arman 114 zonk peminat?

Than Sui Hook seorang yang diyakini pemain dalam bisnis minyak dunia yang pernah mejadi anggota salah satu dari 3 besar pengusaha minyak di Singapura yang mengaku paham prosedur di Indonesia menyampaikan pendapat pribadinya soal alasan sepinya peminat lelang tersebut.

Than yang warga negara Singapura ditemui di salah satu kafe di Marina Bay Sands pada malam tahun baru 2026, membeber analisanya dan hasil wawancara dikutip lalu ditulis secara langsung sebagai berikut:

MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya minyak mentah Iran. Minyak Iran kini masih berada di bawah rezim sanksi Amerika Serikat (OFAC).

Beberapa perusahaan di Indonesia disebut takut terkena sanski tidak langsung (secondary sanctions), sulit transaksi dolar, sulit asuransi (P&I Club internasional), sulit menjual ulang minyak di pasar global.

Bahkan jika dibeli secara sah lewat lelang negara, minyak Iran tetap dianggap high-risk commodity secara internasional.

Nah pengusaha besar paham risiko geopolitik lebih mahal dari potensi untung.

Lihat Juga |  Pengamat Dukung Pemandirian Deputi Monitoring di KPK

Pemerintah Indonesia tidak melarang total ekspor minyak mentah, tapi minyak hasil sitaan negara wajib diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.

Penjualan harus sesuai dengan UU Migas, Permen ESDM. Persetujuan pemerintah artinya: tidak bisa bebas diekspor.

Tidak fleksibel dijual ke trader internasional karena minyak di lambung MT Arman 114 hanya masuk akal bagi pihak yang punya kilang di dalam negeri.

Oil player OPL tidak masuk.

Market jadi sangat sempit.

Volume terlalu besar, pembeli terlalu sedikit.

Muatan MT Arman 114: ± 1,2 juta barel minyak mentah.

Di Indonesia, yang sanggup mengolah, menyerap menjamin legalitas hanya Pertamina atau segelintir pemain besar.

Masalahnya, Pertamina tidak wajib membeli. BUMN cenderung menghindari aset bermasalah hukum & geopolitik.

Risiko reputasi & audit sangat tinggi karena harga mahal ditambah uang tunai besar di awal dengan nilai limit lelang lebih kurang Rp 1,1–1,5 triliun. Sementara jaminan lelangnya harus dititip sekitar ratusan miliar.

Sementara pembayaran cash & cepat dalam dunia minyak, normalnya pakai LC, offtake agreement financing bank internasional.

Lelang negara tidak fleksibel secara komersial.

Risiko hukum turunan (legal overhang),walau sudah ada putusan PN.

Pembeli tetap khawatir atas gugatan pihak ketiga sewaktu-waktu mengeklaim kepemilikan dan tekanan diplomatik serta masalah asuransi kapal & kargo.

Dalam bisnis migas: legal certainty is everything (kepastian hukum adalah segalanya).

Kalau masih “abu-abu”, investor mundur.

Itu yang membuat perusahaan di Indonesia tidak tertarik, terlebih trader Singapura.

Pasar Gelap Minyak Iran Lebih Murah Fakta pasar menunjukkan minyak Iran banyak dijual lewat jalur abu-abu.

Lihat Juga |  Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Harga bisa jauh di bawah pasar dibeli oleh Cina, Middleman Asia Trader non-formal.

Dibanding beli resmi atau lewat lelang negara, selain dengan harga mahal: ribet.

Pasar gelap apalagi di OPL jauh lebih murah dan cepat (meski ilegal).

Dan jika dilihat secara bisnis murni: lelang MT Arman 114 kalah bersaing.

Lalu ditanya apa solusinya? “Nanti boleh saya akan beri masukan ke Batam,” katanya.

Potensi Pencemaran Bentuk Kemungkinan “Bom Waktu”-nya

Selain Than, seorang pemain bisnis minyak mentah dunia di Batam, berisial SP mendorong pemerintah lewat Kejagung untuk mencari solusi yang pas agar keberadaan MT Arman 114 cepat selesai.

Jika berlama-lama, katanya, kondisi fisik kapal MT Arman 114 yang tidak terawat bisa mengakibatkan kebocoran dan minyak dalam lambung kapal bisa mengalir mencemari laut secara masif yang melanggar UU Lingkugan Hidup.

“Kalau sampai begitu siapa yang akan bertanggung jawab?,” kata SP.

Belum lagi pengawasan fisik kapal dari ancaman kondisi dari gelombang dan arus laut yang ekstrem dan sebagainya.

Imbasnya kadang kapal larat dan mengganggu ekosistem perairan.

“Tentu konsekuensi pengeluaran biaya yang lumayan,” ucapnya.

MT Arman 114, dengan IMO Number: 9116412, pembuatan tahun 1997 di Korea Selatan.

Kini kapal dengan muatan minyak mentah ringan dengan volume kurang lebih 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1,24 juta barel itu masih lego jangkar di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau dalam pengawasan Kejari Batam

Sumber BatamNow.com

Baca Juga

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

Editor 9/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?