Newsnow.id, Batam – Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dalam mengelola pendapatan retribusi pelayanan parkir kian disorot dan dinilai seperti sempoyongan.
Target 2026 yang semula Rp 37,5 miliar dipangkas drastis menjadi Rp 24 miliar, di tengah realisasi yang justru menurun.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, sebagaimana ke media berdalih pemangkasan dilakukan karena target dinilai terlalu berat.
Namun, langkah ini memicu pertanyaan publik: apakah perencanaan sejak awal sudah keliru, atau ada persoalan lain di lapangan?
Data menunjukkan, capaian empat bulan pertama 2026 hanya sekitar Rp 4,1 miliar—jauh dari target bulanan Rp 3,1 miliar. Bahkan, angka ini lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Ironisnya, penurunan ini terjadi saat jumlah kendaraan di Batam terus meningkat dan diperkirakan telah menembus 1,1 juta unit.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyebut kondisi ini sebagai tanda kinerja yang tidak stabil. “Dishub Batam seperti sempoyongan,” ujarnya.

Target Dipertanyakan, Kajian Disorot
Penetapan target Rp 37,5 miliar sebelumnya disebut berdasarkan kajian. Nilai survei potensi parkir Batam memakan biaya hingga ratusan juta setahun, misalnya sekitar Rp 750 juta untuk tahun 2024 dan Rp 600 juta lagi pada 2025.
Kini, target justru dipangkas tajam.
Publik mempertanyakan: apakah kajian tersebut meleset, atau implementasinya yang bermasalah?
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, menyatakan belum ada perubahan resmi target.
Hal ini menambah kebingungan soal dasar kebijakan yang diambil Dishub.
Dugaan Kebocoran di Lapangan
Sejumlah persoalan operasional turut mencuat. Sistem penagihan parkir yang masih manual dinilai rawan kebocoran.
Juru parkir mengaku penyetoran tidak disertai bukti resmi, sementara distribusi karcis terbatas dan sering tidak diberikan ke pengguna.
Selain itu, kendaraan milik dealer mobil impor utuh (CBU) dan agen mobil bekas yang parkir setiap hari diduga tidak membayar retribusi.

Berbagai pola pengelolaan parkir, termasuk sistem borongan dan parkir mandiri, juga dinilai perlu diaudit ulang.
Di tengah sengkarut ini, muncul dugaan kebocoran penerimaan yang berdampak langsung pada anjloknya PAD parkir.
Pemerintah Kota Batam diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka persoalan ini secara transparan ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Batam dan Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, belum memberikan tanggapan. (A/Red)

