Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap, Dokter Kehilangan Rp190 Juta
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap, Dokter Kehilangan Rp190 Juta

Oleh: Editor Terbit: 27/Jan/2026
Polisi berhasil mengamankan Tomi Arianto dan Sri Firdaus di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat

Newsnow.id, Batam – Dua pelaku penipuan bermodus hipnotis lintas provinsi, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Keduanya ditangkap setelah terlibat dalam aksi penipuan yang menjerat seorang dokter dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) lalu , sekitar pukul 14.15 WIB, di kawasan Mall Grand Batam, tepatnya di Table 3 Duck Kitchen lantai G.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pelaku berpura-pura menawarkan pengobatan spiritual dengan dalih korban terkena santet atau guna-guna.

Korban diketahui bernama Dl, (42), seorang dokter yang berdomisili di Tanjungpinang. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh hipnotis, korban menyerahkan perhiasan emas serta kartu ATM kepada para pelaku yang mengklaim barang tersebut diperlukan untuk proses pengobatan.

Lihat Juga |  Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Setelah kejadian, korban menerima sebuah bungkusan dari pelaku sebelum berpisah di lokasi. Namun korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan keesokan harinya. Saat memeriksa rekening Bank BRI dan BCA miliknya, korban mendapati saldo tabungan telah terkuras habis.

Korban juga membuka bungkusan yang diberikan pelaku dan mendapati isinya hanya berupa gelang berbahan kaca. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp190 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto memimpin penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengungkap identitas para pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar Kota Batam.

Lihat Juga |  Polisi Reka Ulang 97 Adegan, Kasus Pembunuhan Berencana Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam

Tim Buser Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke Denpasar, Bali. Pada Selasa (27/1) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, polisi berhasil mengamankan Tomi Arianto dan Sri Firdaus di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya, Joy Sky alias Jogin alias Joy.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, surat emas milik korban, serta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Editor 27/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?