NewsNow.id, Batam – Kasus dugaan transaksi ilegal melalui platform internet banking BizChannel CIMB Niaga yang sebelumnya menimpa PT Xtra Solusindo Sukses (XSS) ternyata juga dialami tiga perusahaan lain di Batam.
Tiga perusahaan yang berada dalam satu holding company tersebut dilaporkan mengalami kerugian total hingga Rp 750.022.263 akibat transaksi mencurigakan yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Dwi M Sandy sebagai kuasa hukum ketiga perusahaan itu yakni PT Laras Era Perdana (LEP), PT Mustika Mas Sejati (MMS), dan PT Ismadi Salam (IS).
Ketiganya merupakan bagian dari holding company yang berkantor pusat di Putra Kelana Makmur Group, Seraya, Batam, dengan lini usaha di sektor ritel penjualan gas, SPBU, dan bidang usaha lainnya.
Terjadi Sepekan Setelah Kasus PT XSS
Sandy menjelaskan, seluruh operasional keuangan perusahaan menggunakan layanan BizChannel CIMB Niaga.
Ia menyebut dugaan transaksi ilegal terjadi pada 29 Desember 2025, atau sekitar sepekan setelah kasus serupa yang dialami PT XSS pada 23 Desember 2025 dengan total kerugian sekitar Rp 1,86 miliar.
Menurutnya, transaksi mencurigakan tersebut dilakukan melalui akun atas nama Satria Citra Kencana.
Ia mengungkapkan, terdapat enam rekening dari enam perusahaan berbeda dalam sistem BizChanel atas nama Satria Citra Kencana.
Namun dugaan transaksi ilegal hanya terjadi pada tiga rekening milik perusahaan tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
Rekening PT Laras Era Perdana
Pukul 13.44 WIB: Rp 245.245.000
Pukul 13.50 WIB: Rp 243.243.000
Pukul 13.54 WIB: Rp 80.808.080.
Rekening PT Mustika Mas Sejati
Pukul 13.50 WIB: Rp 120.120.123.
Rekening PT Ismadi Salam
Pukul 13.54 WIB: Rp 60.606.060.
Jika ditotal, nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp 750.022.263.
“Jika dirunut, seluruh transaksi berlangsung dalam waktu singkat, yakni sejak pukul 12.50 WIB hingga 13.54 WIB,” ujar Sandy dalam konferensi pers, Sabtu (11/04/2026).
Diketahui Sehari Setelah Kejadian
Peristiwa ini baru diketahui sehari setelah kejadian, tepatnya pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
Saat itu, kepala kasir perusahaan, Yelmavira, membuka email resmi yang terdaftar di BizChannel untuk melakukan pengecekan rutin transaksi dan pembaruan kurs.
Namun, ia menemukan email pemberitahuan dari alamat [email protected] dengan subjek “New User Created: Success”.
Email tersebut berisi informasi adanya user baru bernama Oski Wijaya dengan user ID Oski123 pada perusahaan Satria Citra Kencana.
Sandy menegaskan, kliennya maupun staf internal perusahaan tidak pernah membuat ataupun menyetujui pembuatan user baru tersebut.
User Tak Dikenal Dihapus, Mutasi Rekening Dicek
Setelah berkoordinasi dengan bagian keuangan, pihak perusahaan kemudian menghubungi PIC awal pengaturan BizChannel dari CIMB Niaga.
Atas arahan pihak bank, perusahaan diminta mengecek akses melalui akun sysadmin1. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu user ID yang tidak dikenal, yakni Oski123, dan langsung dihapus.
Setelah dilakukan pengecekan mutasi rekening, barulah diketahui adanya sejumlah transaksi yang dinilai tidak sah.
“Fakta bahwa hilangnya dana baru diketahui sehari setelah transaksi berlangsung menunjukkan adanya aktivitas yang tidak terdeteksi sebelumnya,” kata Sandy.
Akses Malah Jadi Tidak Bisa Digunakan
Usai penghapusan user tersebut, pihak perusahaan juga diminta mengganti password akun BizChannel untuk mengantisipasi potensi akses ilegal pada akun sysadmin1 dan sysadmin2.
Namun saat proses penggantian password dilakukan, akses ke internet banking justru disebut tidak bisa digunakan kembali.
Surat ke Bank dan Laporan ke Polisi
Sandy mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada CIMB Niaga pada 30 Desember 2025, namun tidak mendapat respons. Surat kedua kembali dilayangkan pada 7 Januari 2026 dan akhirnya mendapat balasan dari pihak bank.
Dalam tanggapannya, CIMB Niaga menyatakan tidak terdapat kesalahan dalam prosedur maupun standar operasional (SOP) yang dijalankan.
“Dalam kondisi seperti ini, sangat ideal apabila dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik penyelidikan maupun penyidikan, khususnya dari sisi prosedur dan SOP perbankan,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menduga adanya kelalaian berupa lemahnya sistem keamanan, mekanisme kontrol internal, serta proses pembuatan, validasi, dan otorisasi user ID pada layanan BizChannel.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri serta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, BatamNow.com meminta konfirmasi kepada Kepala CIMB Niaga Area Kepri, Sim Siang, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. (A)

