Newsnow.id, Batam – Rapat koordinasi pencegahan korupsi antara KPK dan DPRD Kota Batam pada Selasa (07/04/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, bersama tim dari gedung antirasuah Jakarta, hadir langsung dalam rapat yang diikuti 50 anggota DPRD Batam di gedung legislatif setempat.
Pertemuan bertujuan memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan serta pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Yudha Wibowo menegaskan bahwa DPRD merupakan “benteng pertama” dalam melawan korupsi.
Namun, di balik forum tersebut mayoritas anggota DPRD Batam belum memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 (pelaporan tahun 2026).
Di tempat berbeda, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan salah satu indikator penting komitmen pejabat negara dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan penelusuran BatamNow.com, baru 7 anggota DPRD Batam yang telah melaporkan harta kekayaannya periode 2025 melalui sistem e-LHKPN dan telah diumumkan KPK. Sementara itu, sebanyak 43 anggota, termasuk Ketua DPRD, belum menyampaikan laporan tersebut.
Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin, saat dikonfirmasi menyatakan ia telah menginstruksikan seluruh anggota untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Masih dalam proses. Semoga minggu depan selesai semua,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara batas waktu pelaporan LHKPN periode 2025 adalah 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB sebagaimana ditegaskan Budi Prasetyo.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator nyata transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Sebagai instrumen pencegahan korupsi, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik.
Melalui pelaporan berkala, katanya, baik saat awal menjabat, tahunan, hingga akhir masa jabatan—masyarakat dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN terus melakukan monitoring dan evaluasi.
Bagi penyelenggara negara yang belum melapor, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pelaporan.
Salah satu komitmen dalam pencegahan korupsi adalah tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan KPK.
“Rapat koordinasi dalam konteks pencegahan korupsi digelar tapi sejumlah anggota legislatif Kota Batam yang belum patuh menjalankan kewajiban ini dengan tertib,” ujar Pambagio, anggota lembaga investigasi tindak pidana korupsi.
Adapun nama nama anggota DPRD Batam yang patuh dan disiplin melaporkan harta kekayaannya, antara lain:
- Jelvin Tan (Fraksi NasDem)
- Sahat Parulian Tambunan (Fraksi PAN–Demokrat–PPP)
- Taufik Muntasir (Fraksi NasDem)
- Kamaruddin (Fraksi NasDem)
- Muhammad Yunus (Fraksi PAN–Demokrat–PPP)
- Tumbur Hutasoit (Fraksi Hanura)
- Hendrik (Fraksi PKB).
Sementara 43 lainnya belum diumumkan KPK atau belum dapat diakses publik di laman e-lhkpn. (A)

