Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN

Oleh: Editor Terbit: 9/Apr/2026
Audiensi KPK RI dengan DPRD Batam, di Kota Batam, Selasa (07/04/2026)

Newsnow.id, Batam – Rapat koordinasi pencegahan korupsi antara KPK dan DPRD Kota Batam pada Selasa (07/04/2026).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, bersama tim dari gedung antirasuah Jakarta, hadir langsung dalam rapat yang diikuti 50 anggota DPRD Batam di gedung legislatif setempat.

Pertemuan bertujuan memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan serta pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Yudha Wibowo menegaskan bahwa DPRD merupakan “benteng pertama” dalam melawan korupsi.

Namun, di balik forum tersebut mayoritas anggota DPRD Batam belum memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 (pelaporan tahun 2026).

Lihat Juga |  Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Orang Pelanggaran HAM

Di tempat berbeda, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan salah satu indikator penting komitmen pejabat negara dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan penelusuran BatamNow.com, baru 7 anggota DPRD Batam yang telah melaporkan harta kekayaannya periode 2025 melalui sistem e-LHKPN dan telah diumumkan KPK. Sementara itu, sebanyak 43 anggota, termasuk Ketua DPRD, belum menyampaikan laporan tersebut.

Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin, saat dikonfirmasi menyatakan ia telah menginstruksikan seluruh anggota untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Masih dalam proses. Semoga minggu depan selesai semua,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara batas waktu pelaporan LHKPN periode 2025 adalah 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB sebagaimana ditegaskan Budi Prasetyo.

Lihat Juga |  Bapanas: Stok Pangan Seluruh Daerah Aman, Kenaikan Harga Masih Wajar

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator nyata transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Sebagai instrumen pencegahan korupsi, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik.

Melalui pelaporan berkala, katanya, baik saat awal menjabat, tahunan, hingga akhir masa jabatan—masyarakat dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN terus melakukan monitoring dan evaluasi.

Bagi penyelenggara negara yang belum melapor, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pelaporan.

Salah satu komitmen dalam pencegahan korupsi adalah tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan KPK.

Lihat Juga |  Harga Tiket Pesawat ke Sejumlah Rute Favorit Turun, Cek Daftarnya

“Rapat koordinasi dalam konteks pencegahan korupsi digelar tapi sejumlah anggota legislatif Kota Batam yang belum patuh menjalankan kewajiban ini dengan tertib,” ujar Pambagio, anggota lembaga investigasi tindak pidana korupsi.

Adapun nama nama anggota DPRD Batam yang patuh dan disiplin melaporkan harta kekayaannya, antara lain:

  1. Jelvin Tan (Fraksi NasDem)
  2. Sahat Parulian Tambunan (Fraksi PAN–Demokrat–PPP)
  3. Taufik Muntasir (Fraksi NasDem)
  4. Kamaruddin (Fraksi NasDem)
  5. Muhammad Yunus (Fraksi PAN–Demokrat–PPP)
  6. Tumbur Hutasoit (Fraksi Hanura)
  7. Hendrik (Fraksi PKB).

Sementara 43 lainnya belum diumumkan KPK atau belum dapat diakses publik di laman e-lhkpn. (A)

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

Editor 9/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?